Penanya :
Endah Murtiningrum
Pertanyaan :
Sesuai permendagri 52 tahun 2015 dinyatakan bahwa untuk perjalanan dinas akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut. Sampai saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut untuk pemerintah daerah, karena terdapat konflik politik antara pemerintah daerah dengan legislatif. Jika telah ada standar kemampuan daerah, peraturannya nomor berapa. Terimakasih
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Sebagai informasi awal, Kementerian Keuangan hanya mengatur mekanisme penggunaan anggaran dan pencairan dana yang bersumber dari APBN. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, maka penyelenggaraan keuangan di tingkat daerah sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Untuk perjalanan dinas dalam negeri dengan dana yang bersumber dari APBN, diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/PMK.02/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No PER-22/PB/2013, dengan realisasi pembayarannya mengacu pada PMK tentang Standar Biaya yang berlaku pada tahun anggaran berjalan dengan menyesuaikan pada pagu anggaran yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja. Untuk standar kemampuan keuangan masing-masing daerah, menurut kami akan lebih tepat untuk menanyakannya kepada SekretarTerima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Sebagai informasi awal, Kementerian Keuangan hanya mengatur mekanisme penggunaan anggaran dan pencairan dana yang bersumber dari APBN. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, maka penyelenggaraan keuangan di tingkat daerah sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Untuk perjalanan dinas dalam negeri dengan dana yang bersumber dari APBN, diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/PMK.02/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No PER-22/PB/2013, dengan realisasi pembayarannya mengacu pada PMK tentang Standar Biaya yang berlaku pada tahun anggaran berjalan dengan menyesuaikan pada pagu anggaran yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja. Untuk standar kemampuan keuangan masing-masing daerah, menurut kami akan lebih tepat untuk menanyakannya kepada Sekiat/Biro Keuangan daerah setempat