Uang Harian


Penanya :

Fendi

Pertanyaan :

Kami panitia pusat dari Kemendikbud Jakarta ingin melaksanakan kegiatan di Yogyakarta dimana kegiatan tersebut dilakukan secara outdoor di GOR dan tidak menginap selama 2 hari dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore.Yang ingin kami tanyakan:

  1. Untuk Panitia dan Narasumber daerah/lokal dari Yogyakarta uang apa saja yang bisa kami berikan selain transport lokal sebesar 150rb?
  2. Menggunakan Uang harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam kota lebih dari 8 jam atau uang harian fullday/halfday di dalam kota?
  3. Dasar hukum atau aturan lebih lanjut melihat darimana?

Jawaban :

Dalam hal semua biaya penyelenggaraan kegiatan menjadi beban Kantor Pusat Kemendikbud, baik peserta maupun panitia dari pusat/daerah mendapat kan uang harian paket meeting fullday luar kota Jakarta, yg besarannya mengacu pada PMK Standar Biaya TA 2016 (PMK 65/PMK.02/2015), sementara untuk narasumber mendapatkan honor narasumber dan biaya transpot. Pengaturan lebih lanjut akan hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013.
Terima kasih.

Iklan