Penanya :
Link
Pertanyaan :
- Berapakah Gaji tenaga lepas (521111) apakah sama dengan satpam ataukah pramubakti? mengingat di SBM 2016 tidak ada besarannya, kalau memang tidak ada di SBM kenapa dipenjelasan BAS tenaga lepas itu ada.
- Akun manakah yang digunakan untuk pembelian perangkat seperti IPAD?
- Apakah Tenaga teknis yang dibayar menggunakan akun Jasa lainnya masih dapat menerima honor output kgiatan?
- Satker Kami terdapat satker Dekon dan TP debanyak 20 satker. Mengingat Akun Honor Pengelola SAI adalah Honor operasional Satuan Kerja (tidak diberi pembatasan seperti honor output satuan kerja 521213) apakah itu berati kami dapat menrima honor SAI dari 20 Satker tersebut?
- Apakah yang dimaksud Pramubakti pada SBM itu?
- Dalam keadaan tidak ada satupun pesawat kelas ekonomi yang tersedia dan pelaksana perdin memang harus kembali ke tempat tujuan apakah diperkenankan menggunakan pesawat kelas bisnis (yang bersangkutan adalah pegawai gol III)?
- Asumsi Psawat kelas bisnis dari maskapai A harganya 800 ribu dan maskapai B kelas ekonominya 1.200.000 manakah yang harus dipilih pelaksana perdin gol III?
Jawaban :
- Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada BAS, yang dimaksud dengan tenaga lepas adalah pramubakti yang dipekerjakan secara kontraktual;
- Akun 532111
- Honor Output Kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun. Untuk honor panitia kegiatan seminar/rapat koordinasi/Bimbingan Teknis/sosialisasi/kegiatan sejenis, panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.
- Honorarium Pengelola SAI diberikan sesuai dengan unit akuntansi masing- masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi
- Dalam kamus besar, pramubakti adalah orang yang melayani pimpinan. Jasa pramubakti diperoleh berdasarkan SK Kepala satker/KPA atau dari jasa fihak ketiga/diborongkan. Sifat pekerjaannya umum.
- Biaya transpor pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan Fasilitas Transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK 113/PMK.05/2012. Dalam hal terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelaksana SPD tidak memperoleh tiket pesawat kelas ekonomi pada hari keberangkatan atau kembali karena tidak ada satu pun tiket kelas ekonomi dari semua maskapai, maka penggantian biaya perjalanan dinas ditentukan berdasarkan ketersediaan dana dan pertimbangan PPK.