Pembatalan Belanja


Penanya :

SHINTA WP

Pertanyaan :

Yth. Bapak/Ibu, Saya ingin berkonsultasi terkait pengembalian belanja modal dan pencatatannya pada SIMAK BMN, adapun contoh kasusnya spt berikut: Pada TA 2015 Bulan Desember satker kami membeli mobil, namun karena lain dan sesuatu hal peredaran mobil tersebut dihentikan sepihak dan mobil harus d tarik dari pasaran. Pengumuman penarikan tersebut terjadi pada awal Januari 2016, yang berarti mobil yang kita miliki belum genap 1 bulan. Pihak penyedia akan mengembalikan seluruh uang pembayaran pembelian mobil tersebut.
Pertanyaannya:

  1. Apakah saya harus tetap mencatat pembelian belanja modal kendaraan tsb ke SIMAK BMN?
  2. Apakah pengembalian pembayaran tsb masuk kedalam PNBP? Jika uang tersebut dikembalikan dan kami sudah terlanjur mencatat dalam SIMAK BMN, apa yang harus kami lakukan?
  3. Apakah bisa uang dari pengembalian pembayaran tsb kami carikan mobil lain yang setara/sama harganya? Mohon perkenan bapak/ibu untuk menjawab pertanyaan kami. Terima kasih. Salam

Jawaban :

Atas pertanyaan Saudara agar disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Iklan