Penanya :
OCTAVIAN HIKMAWAN
Pertanyaan :
Yth. Helpdek Perbendaharaan. , Kami Satker Direktorat LLASDP (466941) mendapat dana realokasi dana untuk pembayaran tunggakan pekerjaan yang berakhir melewati batas waktu akhir kontrak. (Kontrak berakhir tahun 2014 dan pekerjaan diselesaikan pada tahun 2015). yang menjadi pertanyaan kami ;
1. Bagaimana mekanisme pembayaran yg harus kami lakukan (kontraktual/non kontraktual) karena dana yang kami terima dalam DIPA baru ada pada bulan Nopember 2015 ?
2. Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan SPM ?
(sebagai info, kami sudah melengkapi dokumen SPM dengan copy halaman IV DIPA, Surat Penryataan KPA, Bukti denda pekerjaan, SSP PPn PPh, hasil audit dari BPKP dan Karwas tahun sebelumnya).
Kami sudah mencoba menyampaikan SPM nya tapi masih ditolak karena kami kekurangan dokumen yg menyatakan pekerjaan dimaksud harus ada surat dari KPA yg menyatakan akan diselesaikan di tahun berikutnya. Kami mohon petunjuk untuk dapat segera menyelesaikan proses pembayaran dimaksud. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Jawaban :
PMK 194/PMK.05/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan Pasal 10 menyebutkan bahwa:
1) KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran Berikutnya.
2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir Tahun Anggaran berkenaan.
3) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang telah dilegalisasi oleh KPA.
Berdasarkan hal tersebut satker wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN akan pekerjaan yang akan dilanjutkan.