Penggunaan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas


Penanya :

Kemenag Maros

Pertanyaan :

Assalam. Mohon Petunjuknya, di Kantor Kami Kantor Kementerian Agama Kab. Maros terdapat satu buah mobil Dinas kepala Kantor keluaran Tahun 1999. Namun kondisi mobil Dinas sdh rusak berat dan sudah dalam proses penghapusan. Untuk mendukung aktifitas kepala Kantor, maka Kepala Kantor menggunakan mobil pribadinya. Yang menjadi pertanyaan saya, Apakah status mobil pribadi kepala kantor bisa dibuatkan Surat Keterangan penggunaan Sebagai mobil Dinas Kepala Kantor, dan biaya pemeliharaan dan BBM nya dibebankan pada biaya operasional Kendaraan Dinas yang terdapat dalam DIPA Kami (Kantor Kemenag Kab. Maros). Makasih atas kesedian untuk memebrikan petunjuk. Jusman

Jawaban :

Sesuai PMK Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan TA 2016, dijelaskan bahwa Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.Satuan biaya ini termasuk biaya bahan bakar, dengan demikian biaya pemeliharaan dan BBM mobil pribadi Kepala Kantor tidak dapat dibebankan pada DIPA satker.
Terima kasih.

 

Iklan