Perjalanan Dinas Dalam Kota


Penanya :

Siswo widjanarko

Pertanyaan :

Dalam hal pelaksana PDJ melakukan survei dengan Perjalanan Dinaas Dalm kota kurang dari 8 jam, apakah bisa diberikan uang harian?

Jawaban :

Sesuai PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri pada lampiran III mengatur bahwa pelaksana SPD dalam kota kurang dari 8 jam hanya dapat diberikan biaya uang tranport dalam kota sesuai SBM  sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas dan disertai dengan Surat Tugas dan tidak bersifat rutin.

Iklan