Penanya :
Siswo widjanarko
Pertanyaan :
Dalam hal pelaksana PDJ melakukan survei dengan Perjalanan Dinaas Dalm kota kurang dari 8 jam, apakah bisa diberikan uang harian?
Jawaban :
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri pada lampiran III mengatur bahwa pelaksana SPD dalam kota kurang dari 8 jam hanya dapat diberikan biaya uang tranport dalam kota sesuai SBMÂ sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas dan disertai dengan Surat Tugas dan tidak bersifat rutin.