Perjalanan Dinas Luar Negeri


Penanya :
BACHTIAR
Pertanyaan :

Terkait ketentuan pada PMK 164/PMK.05/2015, mohon penjelasan apabila seorang pejabat melakukan perjalanan dinas ke Singapura. Bertolak dari Jakarta pukul 10.00 dan tiba di Singapura pukul 11.30 hari yang sama. Berdasarkan lamanya waktu perjalanan ybs diberikan 40%, namun begitu tiba ybs faktanya harus menginap di hotel. Apakah dapat diberikan uang harian penuh agar hak2 ybs tidak dirugikan khususnya untuk membayar biaya penginapan. Demikian, terima kasih

Jawaban :

Pada surat tugas disebutkan waktu perjalanan dan waktu pelaksanaan tugas. Ketika surat tugas menyebutkan pada hari itu langsung melaksanakan tugas, maka pada yang bersangkutan dapat diberikan uang harian penuh. Mengingat lama perjalanan ke singapura hanya 1,5 jam, maka kepada PPK agar memperhatikan tingkat  efisiensi dan efektifitas dalam pembayran biaya perjadin LN tsb.

 

 

Iklan