Penanya :
Reza rahmat putra
Pertanyaan :
Apakah boleh merevisi POK belanja barang MAK 521115 ( Honorarium Pengelola Keuangan ) ke MAK 523121 ( Pemeliharaan Kendaran Bermotor )?
Apakah juga diperbolehkan merevisi POK Belanja Daya dan Jasa Lainnya ( MAK 521113 ) ke Pemeliharaan Gedung Bangunan ( MAK 523111 ) ?
Jawaban :
Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 PMK No. 15/PMK.02/2016,Revisi POK dapat dilakukan KPA dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak mengurangi belanja dan tunjangan yang melekat pada gaji
- Tidak mengurangi/merelokasi anggaran belanja mengikat
- Pergeseran komponen input untuk kebutuhan biaya operasional
- Pergeseran komponen input dalam 1 (satu) keluaran(output) atau antar keluaran (output) dalam 1 (satu) kegiatan dan dalam 1 (satu) satker