Penanya :
Jl. Stadion 81 pamekasan
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, pada tahun 2015 kami menerima dana hibah untuk kegiatan pengamanan dalam pelaksanaanya terdapat sisa hibah:
- Apakah bisa sisa dana hibah dipergunakan untuk kegiatan tahun 2016.
- Apakah bisa sisa dana hibah dipergunakan untuk kegiatan belanja modal
Jawaban :
Untuk pertanyaan sisa dana hibah di tahun 2015 apakah bisa dipergunakan di tahun 2016 dan untuk kegiatan belanja modal, agar Saudara mengacu/berdasarkan pada MOU yang telah disepakati dengan pemberi Hibah