Sisa Dana Hibah


Penanya :

Jl. Stadion 81 pamekasan

Pertanyaan :

Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, pada tahun 2015 kami menerima dana hibah untuk kegiatan pengamanan dalam pelaksanaanya terdapat sisa hibah:

  1. Apakah bisa sisa dana hibah dipergunakan untuk kegiatan tahun 2016.
  2. Apakah bisa sisa dana hibah dipergunakan untuk kegiatan belanja modal

Jawaban :

Untuk pertanyaan sisa dana hibah di tahun 2015 apakah bisa dipergunakan di tahun 2016 dan untuk kegiatan belanja modal, agar Saudara mengacu/berdasarkan pada MOU yang telah disepakati dengan pemberi Hibah  

Iklan