Uang Saku Pendampingan


Penanya :

Cahyo

Pertanyaan :

Setiap tahun instansi kami mendapat kunjugan dari Inspektorat / BPK dalam rangka pengawasan/audit, selaku APIP kami melakukan pendampingan kepada Tim tersebut. kegiatan dilaksanakan didalam kantor dan lebih dari 8 jam. dapatkan petugas APIP diberikan uang saku/uang harian?

Jawaban :

Terkait pendampingan dalam rangka pengawasan/audit, tidak dapat diberikan uang saku/uang harian mengingat kegiatan tersebut bukan termasuk Rapat Dalam Kantor.  Tetapi untuk kegiatan tersebut dapat diberikan uang lembur dan uang makan lembur karena telah bekerja melebihi jam kantor dengan satuan biaya sesuai  yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2016.        

 

Iklan