Honor Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

Penanya :

WAHYU HIDAYAT

Pertanyaan :

Dalam DIPA TA 2016 Satker kami terdapat honor untuk Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan masing-masing orang per bulan (OB) selama 12 bulan. yang ingin saya tanyakan, apakah Honor tersebut boleh dibayarkan tiap bulan selama 1 tahun anggaran 2016 kepada Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan? meskipun misalnya di beberapa bulan dalam 1 tahun 2016 tersebut tidak ada pekerjaan/kegiatan pengadaan barang/Jasa (misal : bulan Maret dan bulan Juni tidak ada pengadaan barang/Jasa. apakah pada bulan Maret  Juni tersebut mereka tetap berhak menerima Honor?)
Atau hanya dapat dibayarkan jika ada kegiatan pembelian/pengadaan barang pada bulan tertentu saja? Mengingat dalam SBM TA 2016 disebutkan bahwa Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan Metode Pengadaan langsung (nilai paket s.d 200 juta) dibayarkan honornya itu perbulan (OB), bukan perpaket (OP). Mohon penjelasannya. Terimakasih

Baca lebih lanjut

Iklan

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Penanya :
BACHTIAR
Pertanyaan :

Terkait ketentuan pada PMK 164/PMK.05/2015, mohon penjelasan apabila seorang pejabat melakukan perjalanan dinas ke Singapura. Bertolak dari Jakarta pukul 10.00 dan tiba di Singapura pukul 11.30 hari yang sama. Berdasarkan lamanya waktu perjalanan ybs diberikan 40%, namun begitu tiba ybs faktanya harus menginap di hotel. Apakah dapat diberikan uang harian penuh agar hak2 ybs tidak dirugikan khususnya untuk membayar biaya penginapan. Demikian, terima kasih

Baca lebih lanjut

Penggunaan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas

Penanya :

Kemenag Maros

Pertanyaan :

Assalam. Mohon Petunjuknya, di Kantor Kami Kantor Kementerian Agama Kab. Maros terdapat satu buah mobil Dinas kepala Kantor keluaran Tahun 1999. Namun kondisi mobil Dinas sdh rusak berat dan sudah dalam proses penghapusan. Untuk mendukung aktifitas kepala Kantor, maka Kepala Kantor menggunakan mobil pribadinya. Yang menjadi pertanyaan saya, Apakah status mobil pribadi kepala kantor bisa dibuatkan Surat Keterangan penggunaan Sebagai mobil Dinas Kepala Kantor, dan biaya pemeliharaan dan BBM nya dibebankan pada biaya operasional Kendaraan Dinas yang terdapat dalam DIPA Kami (Kantor Kemenag Kab. Maros). Makasih atas kesedian untuk memebrikan petunjuk. Jusman

Baca lebih lanjut

Revisi POK

Penanya :

Reza rahmat putra

Pertanyaan :

Apakah boleh merevisi POK belanja barang MAK 521115 ( Honorarium Pengelola Keuangan ) ke MAK 523121 ( Pemeliharaan Kendaran Bermotor )?
Apakah juga diperbolehkan merevisi POK Belanja Daya dan Jasa Lainnya ( MAK 521113 ) ke Pemeliharaan Gedung Bangunan ( MAK 523111 ) ?

Baca lebih lanjut