Honor Panitia Pelatihan

Penanya :

Ariyanto Sudi

Pertanyaan :

Sesuai PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan TA.2014 disebutkan bahwa honorarium dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/rakor /sosialisasi/diseminasil forum group discussion/kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/group discussion/kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non pegawai negeri harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi. Dalam PMK honor untuk kegiatan di atas maksimum 10% dari jumlah peserta. Untuk kegiatan pelatihan, apakah hal ini juga berlaku? Durasi pealtihan biasanya 1-2 minggu.
Baca lebih lanjut

Iklan

Pembayaran Tunggakan Pekerjaan

Penanya :

OCTAVIAN HIKMAWAN

Pertanyaan :

Yth. Helpdek Perbendaharaan. , Kami Satker Direktorat LLASDP (466941) mendapat dana realokasi dana untuk pembayaran tunggakan pekerjaan yang berakhir melewati batas waktu akhir kontrak. (Kontrak berakhir tahun 2014 dan pekerjaan diselesaikan pada tahun 2015). yang menjadi pertanyaan kami ;
1. Bagaimana mekanisme pembayaran yg harus kami lakukan (kontraktual/non kontraktual) karena dana yang kami terima dalam DIPA baru ada pada bulan Nopember 2015 ?
2. Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan SPM ?
(sebagai info, kami sudah melengkapi dokumen SPM dengan copy halaman IV DIPA, Surat Penryataan KPA, Bukti denda pekerjaan, SSP PPn PPh, hasil audit dari BPKP dan Karwas tahun sebelumnya).
Kami sudah mencoba menyampaikan SPM nya tapi masih ditolak karena kami kekurangan dokumen yg menyatakan pekerjaan dimaksud harus ada surat dari KPA yg menyatakan akan diselesaikan di tahun berikutnya. Kami mohon petunjuk untuk dapat segera menyelesaikan proses pembayaran dimaksud. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Baca lebih lanjut

Pemotongan Gaji Sebesar 50 % bagi ASN yang Melaksanakan Tugas Belajar Luar Negeri

Penanya :

Rachmad Anres Dongoran

Pertanyaan :

Yth. Bapak Ibu Perbendaharaan ; di Jakarta , Saya adalah seorang ASN yang melaksanakan tugas belajar luar negeri di Taiwan sejak September 2015. Saya mendapatkan pemotongan gaji sebesar 50 % sejak September 2015. Biaya tugas belajar saya sepenuhnya bersumber dari Lembaga Internasional, Tzu Chi Foundation, bukan dari Pemerintah Indonesia , Saya mendapatkan informasi bahwa pemotongan gaji sebesar 50 % diberlakukan kepada ASN yang masih berstatus lajang atau bukan kepala keluarga atau penanggung
Namun saya juga memperoleh informasi bahwa ada teman saya yang juga ASN dan sedang melaksanakan tugas belajar di Eropa, juga dana dari Lembaga di Erpa, juga dengan status lajang dan bukan penanggung utama keluarga, kepadanya tidak dilakukan pemotongan gaji sebesar 50 %.
Uniknya, pemotongan gaji 50 % ini tidak diberlakukan kepada ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri, meskipun dalam status lajang dan bukan penanggung utama keluarga. Pemotongan ini tidak dilakukan baik dana bersumber dari pemerintah maupun dari lembaga swasta
Saya sudah berusaha membaca perturan-peraturan terkait dengan ini. saya sudah membaca dua peraturan yang sudah cukup lama yaitu Peraturan Presiden No 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Beladjar, Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksana tentang Pemberian Tugas Beladjar di Dalam dan Luar negeri, namun saya tidak bisa menemukan pertimbangan apa yang menyebabkan pemotongan gaji sebesar 50 %.
Saya sendiri tidak mendapatkan tunjangan belajar seperti yang disebutkan dalam kedua peraturan tersebut karena memang pembiayaan tugas belajar saya sepenuhnya berasal dari lembaga luar. Tetapi yang saya masih bingung adalah bagaimana mungkin pemerintah melakukan pemotongan gaji sebesar 50 %.
Seandainya pun dibandingkan dengan peserta tugas belajar di dalam negeri yang secara logika dengan biaya hidup yang lebih rendah, namun pemotongan ini justru diberlakukan bagi peserta tugas belajar luar negeri. Saya sudah mencoba bertanya kepada Tata Usaha dan Bagian Kepegawaian di Unit Kerja BPOM di Jambi. Tetapi mereka menyarankan untuk menanyakan ke Kemenkeu. Saya sudah mencoba menyampaikan secara tertulis namun mendapat jawaban untuk menanyakan hal ini ke Kemenpan RB. Saya juga sudah menanyakan hal ini sebanyak dua kali kepada Kemenpan RB namun tidak mendapat jawaban., Saya berharap diberikan penjelasan mengenai pemotongan gaji sebesar 50% ini.Saya mengucapkan terima kasih. Salam dan Hormat Saya, Rachmad Anres Dongoran ranresdongoran@gmail.com
Baca lebih lanjut