Penanya :
Arief Rahman
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Saya sudah mengunduh file update, tetapi pada saat saya instal, versinya tidak berubah. Mohon pencerahannya
Penanya :
Arief Rahman
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Saya sudah mengunduh file update, tetapi pada saat saya instal, versinya tidak berubah. Mohon pencerahannya
Penanya :
Suparman
Pertanyaan :
Apakah sisa PNBP tahun lalu bisa digunakan untuk membiayai belanja TA berjalan, mohon pencerahannya?
Penanya :
Putri
Pertanyaan :
Selamat siang, saya ingin tanya, jika instansi saya menyelenggarakan kegiatan dan mengundang narasumber untuk kegiatan tersebut dan sluruh biaya perjalanannya ditanggung instansi saya selaku penyelenggara, apakah kmi selaku penyelenggara perlu melampirkan sppd untuk ditanda tangani instansi narasumber ? atau tidak perlu kita buat kan sppd ? terima kasih.
Penanya :
Tita
Pertanyaan :
Dengan hormat, 1. Di POK kantor saya ada anggaran untuk belanja kegiatan rapat sebanyak 1 kegiatan. kami sudah menggunakan akun tersebut tapi dana di POK masih sisa dan akan kami pergunakan untuk melaksanakan keg rapat lagi. Apakah POK harus direvisi dulu menjadi 2 kegiatan baru bisa digunakan membiayai rapat yg ke 2? Terimakasih
Penanya :
Kristiyan Andi
Pertanyaan :
Kepada Yth Tim DJPB di Jakarta,Dengan hormat dipermaklumkan, kami mempunyai pertanyaan dalam hal Pergeseran antar akun Belanja, kami mau menggeser AKUN 52 ke 53 dikarenakan fungsi barang kami harus masuk belanja modal. di tahun 2015 , revisi ini kewenangan DJA atau KANWIL ?terimakasih
Penanya :
Devi
Pertanyaan :
Apakah hakim ad hoc dibayarkan uang makan oleh dipa pengadilan Negeri ,ataukah diinstansi induknya (kementrian perikanan) krn ybs msh berstatus PNS diinstansi lain dan diangkat sbg Hakim ad hoc perikanan dipengadilan negeri sorong .Mohon bantuannya