Tentang Helpdesk APK

Profil Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

A.     Latar Belakang dan Gambaran Umum

Guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik, sejak tahun 2003, Pemerintah telah melakukan reformasi keuangan negara secara menyeluruh yang mencakup bidang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta audit. Reformasi keuangan negara tersebut ditandai dengan ditetapkannya paket UU bidang keuangan negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sejak ditetapkannya paket UU tersebut, Pemerintah telah dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara konsisten dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan.

Mulai tahun 2005 Pemerintah telah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang komprehensif. LKPP tersebut merupakan output dari sistem yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pada kondisi tertentu para pengguna laporan keuangan, khususnya instansi pemerintah, seringkali menghadapi kesulitan dalam menginterpretasikan dan menerapkan SAP dan kebijakan akuntansi dan  pelaporan keuangan pada satu atau beberapa transaksi keuangan di lingkungannya.  Oleh karena itu Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Direktorat APK) membentuk Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Helpdesk APK). Helpdesk APK dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang berkepentingan dengan penyusunan Laporan Keuangan.

B.    Tujuan

Tujuan utama penyelenggaraan Helpdesk APK adalah sebagai forum konsultasi permasalahan implementasi SAP dan penyusunan laporan keuangan yang dialami oleh entitas pemerintah, baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan. Selanjutnya, melalui penyelenggaraan Helpdesk APK, pemerintah diharapkan dapat dengan segera menangkap permasalahan-permasalahan yang berkembang dan memberikan solusi-solusi terbaik atas kendala-kendala yang ditemui di dalam penyusunan laporan keuangan.

C.    Susunan Tim Pengelola Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Penyelenggaraan Helpdesk APK dilaksanakan oleh sebuah tim yang menjalankan tugas sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor  KEP-47/PB/2012 tanggal 20 Februari 2012 Tentang Tim Pengelola Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Tim tersebut meliputi unsur-unsur pejabat ataupun pegawai di lingkungan Direktorat APK dan unit kerja lainnya yang terdiri dari seorang Pengarah, seorang Penanggung Jawab, seorang Koordinator, seorang Wakil Koordinator, dan 7 (tujuh) orang Ketua Kelompok Kerja dan 12 (tiga belas) Anggota Kelompok Kerja serta 3 (tiga) orang Sekretariat.

Struktur Tim Pengelola Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah sebagai berikut:

A.     Pengarah                    : Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

B.     Penanggung Jawab    : Kepala Subdit Standar Akuntansi Pemerintahan

C.     Koordinator                 : Kepala Subdit Bimbingan Akuntansi Instansi

D.     Wakil Koordinator       : Kepala Subdit Sistem Akuntansi

E.     Ketua Kelompok Kerja (7 bidang kerja)

·         Bidang SAP                                                    : Tio Novita Efriani

·         Bidang SA                                                       : Rahmat Mulyono

·         Bidang BAI                                                      : Ahmad Yusuf

·         Bidang AKUN                                                 : Toni Rediansyah

·         Bidang KPK                                                    : Hamim Mustofa

·         Bidang SALK                                                  : Noor Faisal Ahmad

·         Bidang Pengembangan Hepldesk                  : Didyk Choiroel

 

 

Iklan

4 thoughts on “Tentang Helpdesk APK

  1. selamat pagi saya mau bertanya mau nanya apakah seorang auditor bisa merangkap sebagai PPK? apakah ada larangan? klw ada aturan ada dmana ya. tx

  2. Selamat pagi…maaf saya ajukan pertanyaan di hari minggu …tahun 2012 saya sempat mengikuti DIKLAT PPAKP di ambon ..namun saya kehilangan bukti keikutsertaan ..bolehkan saya dibantu ? terima kasih

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.