Pennaya :
Fani
Pertanyaan ;
Saya mengetahui bahwa terdapat kesalahan pengimputan ADK Kontrak yang mana ADK tersebut telah terlanjur di kirim ke KPPN. Dapatkah saya mengajukan atau membuat perubahan pada ADK tersebut ?
Pennaya :
Fani
Pertanyaan ;
Saya mengetahui bahwa terdapat kesalahan pengimputan ADK Kontrak yang mana ADK tersebut telah terlanjur di kirim ke KPPN. Dapatkah saya mengajukan atau membuat perubahan pada ADK tersebut ?
Penanya:
Vidiyanto (PPLP Surabaya)
Pertanyaan:
Mohon petunjuk mengenai PMK.190 tahun 2012 tentang pengiriman data kontrak yang disebutkan bahwa paling lambat 5 hari setelah penandatanganan kontrak kepada KPPN.