Pengiriman ADK Kontrak

Penanya:

Vidiyanto (PPLP Surabaya)

Pertanyaan:

Mohon petunjuk mengenai PMK.190 tahun 2012 tentang pengiriman data kontrak yang disebutkan bahwa paling lambat 5 hari setelah penandatanganan kontrak kepada KPPN.

  1. Apakah kontrak tidak dapat dibayarkan atau kontrak dianggap batal, karena satker tidak mengirim ADK setelah 5 hari dari penandatanganan kontrak, mengingat pada Perpres 70 tahun2012 alasan pembatalan kontrak dikarenakan kealpaan pengiriman data kontrak ke KPPN tidak ada?
  2. Apakah penolakan/pengembalian berkas SPM oleh KPPN wajib harus diberitahukan secara tertulis kepada Satker dan apa dasar hukumnya? Baca lebih lanjut
Iklan