Akun Pusat Dari Setoran MPN-G2

Penanya :

KPPN Sampit,

Pertanyaan :

Yth. Bpk/Ibu di tempat , Sesuai data LAK di KPPN Sampit tidak terdapat akun pusat (PPh Migas) tetapi di Neraca Percobaan ditemukan akun pusat (PPh Migas), setelah kami telusuri ternyata setoran tersebut adalah setoran melalui MPN-G2. Untuk setoran penerimaan negara melalui MPN-G2 di KPPN Sampit tidak ada pertinggal dokumen sumbernya. pertanyaan kami untuk perbaikan data tersebut kewenangan KPPN Sampit atau KPPN Penerimaan. Karena terdapat beberapa setoran yang disetor melalui bank persepsi BUKAN mitra KPPN Sampit. mohon pencerahannya. TTD Suharyanto

Baca lebih lanjut

Iklan

Penyelesaian Utang Pihak Ketiga Thun Anggaran Yang Lalu

Penanya :

KPPN Sampit

Pertanyaan :

Yth. Tim Helpdesk , Pada laporan keuangan Kuasa Bun 2014 di neraca kami terdapat utang pihak ketiga sebesar Rp90.009,- yang merupakan transaksi kelebihan pelimpahan oleh bank/pos persepsi yaitu Bank Kalteng seruyan sebesar Rp90.000,- dan Kantor Pos Sampit Rp9,-. Pertanyaan kami bagaimana proses penyelesaian utang tersebut sehingga ditahun 2015 harapan kami utang tersebut sudah hilang dari neraca kami karena pihak bank/pos persepsi sudah tidak mengajukan pengembalian. terima kasih

Baca lebih lanjut

Setoran Pendapatan Iuran Lelang untuk fakir miskin

Penanya :

Tri Widodo

Pertanyaan :

Ada setoran Pendapatan Iuran Lelang untuk Fakir Miskin (akun 423223) dari lelang pegadaian (dengan kode satker KPKNL Tegal : 411786) , Sesuai referensi Aplikasi Vera 2014 akun 423223 masuk BA 027 (kementerian sosial) , sehingga validasi setoran tsb selalu merah karena antara BA dan akun tidak sesuai, bagaimana solusinya, apakah harus dirubah ke BA 027.01.369063 (Kantor Kementerian Sosial pusat)

Baca lebih lanjut

Saldo SG Gabungan Penerimaan (Pos) Minus

Penanya :

Uji W Purnomo

Pertanyaan :

Di KPPN Ternate pada bulan Maret 2014 terdapat kelebihan limpah karena kesalahan ketik oleh pihak bank sebesar Rp18,00 (delapan belas rupiah), sementara nota debet dari Kantor Pos sudah benar. Terkait hal tersebut, kami ingin menanyakan sbb:

  1. Bagaimana prosedur yang harus dilakukan apabila pihak Kantor Pos tidak juga mengajukan permintaan pengembalian kelebihan dengan alasan kesalahan bukan disebabkan oleh pihak Kantor Pos dan jumlahnya tidak material?
  2. Bagaimana perlakuan kasus tersebut dalam LKPP?

Baca lebih lanjut