Penanya :
Abdullah Alamuddin HSB
Pertanyaan :
Kami penyuluh pertanian di Kabupaten Tebo telah menerima SK Penyesuaian Tunjangan Fungsional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013. Namun saat akan mengusulkan perubahan tersebut ke daftar gaji, dinas terkait belum dapat mengabulkannya hingga saat ini dengan alasan tidak dianggarkan dalam APBD. Padahal perubahan tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2013. Yang ingin kami tanyakan, apakah penyesuaian tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing, sehingga sampai saat ini kami belum bisa menikmatinya. Terimakasih atas perhatian dan tanggapannya.