Penanya :
SHINTA WP
Pertanyaan :
Yth. Bapak/Ibu, Saya ingin berkonsultasi terkait pengembalian belanja modal dan pencatatannya pada SIMAK BMN, adapun contoh kasusnya spt berikut: Pada TA 2015 Bulan Desember satker kami membeli mobil, namun karena lain dan sesuatu hal peredaran mobil tersebut dihentikan sepihak dan mobil harus d tarik dari pasaran. Pengumuman penarikan tersebut terjadi pada awal Januari 2016, yang berarti mobil yang kita miliki belum genap 1 bulan. Pihak penyedia akan mengembalikan seluruh uang pembayaran pembelian mobil tersebut.
Pertanyaannya:
- Apakah saya harus tetap mencatat pembelian belanja modal kendaraan tsb ke SIMAK BMN?
- Apakah pengembalian pembayaran tsb masuk kedalam PNBP? Jika uang tersebut dikembalikan dan kami sudah terlanjur mencatat dalam SIMAK BMN, apa yang harus kami lakukan?
- Apakah bisa uang dari pengembalian pembayaran tsb kami carikan mobil lain yang setara/sama harganya? Mohon perkenan bapak/ibu untuk menjawab pertanyaan kami. Terima kasih. Salam