Penanya :
Fatih
Pertanyaan :
Yth. Tim Helpdesk APK , ijin bertanya : pada pasal 16 perdirjen 24 tahun 2015 disebutkan pembayaran uang makan desember 2015 dapat dibayarkan melalui mekanisme LS dengan mengikuti ketentuan umum yang berlaku yang ingin kami tanyakan : apakah ketentuan umum itu mksudnya adalah jumlah hari yang dapat dipastikan bisa dengan LS sisanya melalui up atau dapat dibayarkan semua dengan LS dan melampirkan SPTJM seperti pada pasal 15 terima kasih atas penjelasannya.