Penanya :
WIRATAMA DWI SATMOKO
Pertanyaan :
Apakah aset ekstrakomptable boleh dijual bila dari proyek ke proyek lain yang masih dalam satu BUMN?
Perlakuan aset ekstrakomptable setelah proyek selesai itu bagaimana sesuai PSAK?
Bisakah penjualan aset ekstrakomptable diakui pendapatan lain-lain?
Bisakah aset ekstrakomptable diakui sebagai pengurangan biaya?