Pengadaan Suvenir Dalam Rangka Survei

Penanya :

Aldi

Pertanyaan :

Mohon pencerahannya, bisakah kami sebagai lembaga penelitian menggunakan APBN untuk belanja suvenir yang akan diserahkan kepada responden atau narasumber pada saat survei atau wawancara di lapangan? Pertimbangannya untuk kelancaran proses survei dan penghargaan terhadap responden / narasumber atas kesediaan waktunya. Sekaligus mohon diarahkan, apabila diperbolehkan, maka MAK apa yang harus digunakan? Demikian, Terima kasih.

Baca lebih lanjut

Iklan

Honor Kegiatan Pembinaan Teknis Di Dalam Kantor

Penanya :

SYAIFUL ANWAR

Pertanyaan :

Satker kami memiliki kegiatan Pembinaan Teknis yang akan dilaksanakan di kantor dalam wilayah Propinsi Riau, pesertanya berasal dari luar kota dan dalam kota, peserta luar kota menginap di hotel dan diberikan konsumsi, peserta dalam kota menginap di rumah masing-masing juga mendapat konsumsi selama acara Pertanyaan :

  1. Berapa besarnya uang harian untuk peserta dalam kota dan Peserta luar kota dan akun apa yang digunakan;
  2. Akun apa yang akan digunakan untuk biaya transport peserta luar kota
  3. Akun apa yang digunakan untuk hotel ?
  4. Apakah peserta dalam kota masih berhak menerima uang makan pns ?

Baca lebih lanjut

Pembayaran Honor Untuk Kementerian Yang Dapat Remunerasi

Penanya :

Arief D

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum, Berdasarkan Perpres No.113/2014 Kementrian kami diberikan Remunerasi mulai Juli 2014, sementara dalam DIPA tahun 2015 masih ada MAK yang mengandung honor 521213 dan 521219. Dapatkah MAK tersebut kami cairkan, sementara kami sudah mendapatkan Remunerasi? Terima kasih . Wassalamu’alaikum.

Baca lebih lanjut

Honor Penerjemah

Penanya :

Dina

Pertanyaan :

Yth., Ditjen PB ; Kami mau menanyakan pembayaran honor penerjemah kegiatan di luar negeri dalam rangka pameran. Apakah honor tersebut dapat dibayarkan dengan MAK 522151 dengan satuan OH? Untuk mengantisipasi pembayaran honor penerjemah pameran tersebut, bagaimana pembayaran seharusnya? dengan menggunakan MAK berapa? berapa satuannya OH/OK? Terima kasih atas jawabannya.

Baca lebih lanjut

Rapat Menggunakan Fasilitas Instansi Lain

Penanya :

Agung Kuncoro

Pertanyaan :
Sebagai bentuk tindak lanjut SE Menpan No. 11 Tahun 2014, kami akan menyelenggarakan rapat rekonsiliasi dengan seluruh eselon I untuk penyusunan laporan keuangan kementerian selama 2 hari dengan menggunakan fasilitas milik kementerian lain (PU) di Jakarta, yang memiliki fasilitas ruang rapat dan kamar (Wisma), apakah para peserta dapat diberikan transport dalam kota dan uang saku serta akomodasi/konsumsi? anggaran kami masih berbentuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (524114), bagaimana pertanggungjawabannya? Apakah sama dengan pertanggung jawaban rapat di hotel? Terima kasih

Baca lebih lanjut