Penanya : Ridho
Pertanyaan :
Terdapat Persediaan berupa kartu Magnetik rusak yg telah dibayar ke pihak ke 3, namun persediaan yang rusak itu akan diganti lagi oleh pihak ke 3 sebelum semester II berakhir . bagaimana kah perlakuan akuntansinya di neraca? apa dasar hukumnya?