Penanya :
Lexy Suek
Pertanyaan :
Yth. Helpdesk APK , Saya saat ini bertugas sebagai FO Validator, dan pada saat pengujian SPM, beberapa kali saya menemui adanya SPM LS bendahara dengan menggunakan akun 521219 untuk uraian pembayaran honor kegiatan. Sesuai dengan PMK 190/2012 disebutkan bahwa SPM LS Bendahara hanya untuk pembayaran honor, Perjadin dan belanja pegawai non Gaji (non Gaji Induk). Dan berdasarkan Bagan akun standar bahwa pembayaran honor dalam rangka APBN (seingat saya) hanya dapat menggunakan akun 521213,521115 dan 522111. Permasalahannya apakah sebagai petugas FO validasi saya
KPPN dapat menolak pengajuan SPM LS bendahara diluar ketentuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada PMK 190 (khususnya utk akun 521219). Untuk saat ini jika ada satker yang masih ngotot menggunakan akun 521219 untuk pembayaran honor dengan alasan dalam pok mereka sudah tersedia akun tsb (walaupun sudah saya himbau juga utk revisi POK), saya menyarankan untuk melakukan pembayara tersebut melalui mekanisme UP/TUP. Mohon bantuannya juga untuk dapat memberikan penegasan tentang penggunaan akun 521219 kepada semua kementerian, bahwa jika akun tersebut memang tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran honor. Sekian saya sampaikan, atas jawaban yang saudara berikan saya ucapkan terima kasih
Baca lebih lanjut →