Kuitansi UP tidak disetujui PPSPM

Penanya :

Fajar

Pertanyaan :

Saya melakukan transaksi UP pada bulan februari 2015, dan pada bulan Maret 2015 saya ajukan GUP, akan tetapi PPSPM tidak menyutujui salah satu transaksi UP tersebut dikarenakan beberapa hal yang dapat dibenarkan, untuk perlakuan di SILABI bagaimana? Karena saya sudah melakukan LPJ bulan Februari ke KPPN, apakah ada transaksi untuk melakukan pembatalan transaksi UP tersebut?

Baca lebih lanjut

Iklan

Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Dana Hibah

Penanya :

Laura Desilina

Pertanyaan :

Berdasarkan Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 19 ayat 2 “Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah kegiatan pemilihan yang diterima oleh KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/ Panwas Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan APBN”, mengingat Satker kami akan mengelola dana Pemilu untuk 20 Kecamatan, 126 Kelurahan, maka apakah diperkenankan dengan alasan beban kerja yang berat, diangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Satker KPU tersebut? Demikian, mohon penjelasannya karena kami sudah memasuki tahapan Pilkada 2015 ini, terimakasih

Baca lebih lanjut

Honor Bendahara Berdasarkan SBM TA 2015

Penanya :

Hilman

Pertanyaan :

Pada bagian penjelasan SBM TA 2015 (Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan) poin f. disebutkan “Dlm hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yg bersangkutan tidak diberikan honorarium”. Pertanyaannya apakah Fungsional bendahara yg dimaksud sama dengan surat keputusan jabatan Fungsional Umum yg dibuat sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Bendahara Pengeluaran pd Kementerian.

Baca lebih lanjut

Apakah Hak Dan Kewajiban Bendahara Pengeluaran Pembantu

Penanya :

Putera

Pertanyaan :

yth. Help Desk. mohon informasinya. kami mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apa perbedaan antara bendahara Pengeluaran pembantu denganĀ  pembantu bendahara Pengeluaran?
  2. Bolehkah pembantu bendahara pengeluaran menandatangani kuitansi pembayaran?
  3. Apakah mempunyai hak yang sama antara bendahara pengeluaran pembantu dan pembantu bendahara pengeluaran perihal honorarium panitia pelaksana kegiatan? terimakasih atas bantuannya.. sallam..
    Baca lebih lanjut