Uang Harian

Penanya :

Fendi

Pertanyaan :

Kami panitia pusat dari Kemendikbud Jakarta ingin melaksanakan kegiatan di Yogyakarta dimana kegiatan tersebut dilakukan secara outdoor di GOR dan tidak menginap selama 2 hari dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore.Yang ingin kami tanyakan:

  1. Untuk Panitia dan Narasumber daerah/lokal dari Yogyakarta uang apa saja yang bisa kami berikan selain transport lokal sebesar 150rb?
  2. Menggunakan Uang harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam kota lebih dari 8 jam atau uang harian fullday/halfday di dalam kota?
  3. Dasar hukum atau aturan lebih lanjut melihat darimana?

Baca lebih lanjut

Iklan

Perjalanan Dinas Hanya Setengah Hari

Penanya :

Mulia darma

Pertanyaan :

Yth pengelola helpdesk. Bolehkah seorang pns/asn menerima uang harian perjalanan dinas dan uang saku rapat dalam kantor pada hari yang sama?sebagai informasi dana yang digunakan adalah dari dipa satker yang sama. Perdin yg dilaksanakan hanya sampai tengah hari,namun telah melebihi batas kota sehingga memungkinkan pegawai tsb kembali ke kantor dan mendapat penugasan mengikuti rapat dalam kantor
Baca lebih lanjut

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Penanya :

Fajar Eko Priyanto

Pertanyaan :

Yth. Admin Mohon fatwanya… Seorang PNS , melakukan perjalanan dinas luar negeri dari Jakarta ke Seoul Korea Selatan dari tanggal 12 sampai dengan 17 Oktober 2015. Keberangkatan dari Jakarta tanggal 12 Oktober 2015 pukul 22.00, tiba di Seoul Korea Selatan tanggal 13 Oktober 2015 pukul 08.00 waktu setempat. Menurut PPK, PNS tersebut pada tanggal 12 Oktober 2015 hanya berhak atas uang harian sebesar 40% dari tarif uang harian di Korea, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pasal 13 ayat 5 Uang Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan juga untuk waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) paling tinggi sebesar 40% dari tarif uang harian
Pada kenyataannya, hotel di Seoul Korea Selatan mensyaratkan bahwa jam mulai check in adalah pukul 6 pm, sehingga pada tanggal 12 Oktober 2015 PNS tersebut harus sudah check in dan membayar tagihan hotel untuk tanggal 12 Oktober 2015, agar pada saat sampai di Seoul tanggal 13 Oktober 2015 pukul 08.00 yang bersangkutan sudah bisa masuk ke Hotel
Menurut kami seharusnya yang bersangkutan pada hari pertama tanggal 12 Oktober 2015 dapat dibayarkan uang harian 100%, karena kondisinya pada tanggal 12 Oktober tersebut yang bersangkutan harus sudah check in ke hotel, dan membayar tagihan pada tanggal 12 Okt 2015, sementara pasal 8 ayat 4 menyebutkan bahwa uang harian yang dibayar paling tinggi sebesar 40% tersebut hanya menyebutkan waktu perjalanan. Terima Kasih
Baca lebih lanjut

Paket Meeting Fullboard

Penanya :

Lia

Pertanyaan :

Yth. Bpk/Ibu, Kami akan mengadakan rapat evaluasi misal di tgl 10 (selama lebih dari 8 jam) di Yogya dengan peserta berasal dari berbagai kota lain, yang sudah akan tiba di Yogya sehari sebelumnya (tgl 9) dan akan pulang sehari sesudahnya (tgl 11). Apakah bisa kami buatkan paket fullboard di tgl 9 dan 10 (2 hari)? Termasuk untuk peserta yang berasal dari Yogya? Terima kasih banyak untuk pencerahannya.

Baca lebih lanjut

Bolehkah CPNS Ikut Kegiatan Paket Fullboard

Penanya :

Novita

Pertanyaan :

yth. admin , Terkait dgn kompetensi dan keterbatasan  SDM, kami memisalkan akan mengadakan kegiatan rapat dgn fullboard dan selain itu akan ada perjalanan dinas ke daerah, apabila pesertanya adalah CPNS (ditetapkan dlm SK peserta), apakah thd CPNS tersebut bisa dibenarkan apabila mendapatkan fasilitas dari paket fullboard dan uang harian fullboard serta apabila CPNS tsb ikut kegiatan dinas ke daerah, apa CPNS tsb bisa mendapatkan anggaran penginapan, tiket, taksi dan uang harian ?

Baca lebih lanjut