Penanya :
Ahmad Sulaeman Rachmat
Yth Ib/Bpk Pengelola Helpdesk Dit APK Ditjen Perbendaharaan Dh, Mohon pencerahannya mengenai perjalanan dinas bagi mahasiswa yang ditugaskan oleh Institusi untuk mengikuti suatu kegiatan/perlombaan/pelatihan (antar mahasiswa) yang diselenggarakan oleh Lembaga /Perguruan Tinggi Lain dengan semua biaya dibebankan kepada Institusi pengirim (institusi dimana mahasiswa kuliah), boleh kah diberi biaya perjalanan dinas (yang komponennya terdiri dari Transport, Penginapan, Uang Harian/Uang saku) ?.
Kami mohon dengan sangat bantuan Ibu/Bpk penjelasannya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terllu lama. Atas perhatian dan bantuannya, kami sampaikan terima kasih. Wassalaam, Ahmad Sulaeman Rachmat