Perjalanan Dinas Untuk Mahasiswa

Penanya :

Ahmad Sulaeman Rachmat

Yth Ib/Bpk Pengelola Helpdesk Dit APK Ditjen Perbendaharaan Dh, Mohon pencerahannya mengenai perjalanan dinas bagi mahasiswa yang ditugaskan oleh Institusi untuk mengikuti suatu kegiatan/perlombaan/pelatihan (antar mahasiswa) yang diselenggarakan oleh Lembaga /Perguruan Tinggi Lain dengan semua biaya dibebankan kepada Institusi pengirim (institusi dimana mahasiswa kuliah), boleh kah diberi biaya perjalanan dinas (yang komponennya terdiri dari Transport, Penginapan, Uang Harian/Uang saku) ?.
Kami mohon dengan sangat bantuan Ibu/Bpk penjelasannya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terllu lama. Atas perhatian dan bantuannya, kami sampaikan terima kasih. Wassalaam, Ahmad Sulaeman Rachmat

Baca lebih lanjut

Iklan

Perjalanan Dinas

Penanya :

Muhammad Hanafi

Pertanyaan :

Kondisi : SPD dari Jakarta ke Surabaya PP tertanggal hari Selasa, 1 September 2015 s/d Jum’at, 4 September 2015. Seharusnya perjalanan dinas tersebut berangkat hari Selasa, 1 September 2015 dan kembali hari Jum’at, tanggal 4 September 2015. Dalam pelaksanaannya, perjalanan kembali ke Jakarta dilakukan hari Minggu, tanggal 6 September 2015. Pertanyaannya :
Apakah dalam pertanggungjawaban SPD tersebut di atas perlu didukung dengan Surat Pernyataan dari pelaksana tugas atas perubahan tanggal dan hari kembali ke Jakarta?

Baca lebih lanjut

Honor Narasumber

Penanya :

Kiki

Pertanyaan :

Pertanyaan :  Yth. Helpdesk. kami punya kegiatan Field Review yang dilaksanakan di Provinsi kab/Kota. dalam kegiatan tersebut pelaksana kegiatan sekaligus memberikan informasi ke Masy (Menjadi Narasumber). yang saya tanyakan boleh atau tidak mereka mendapat full biaya perjadin sekaligus mendapatkan honor Narsum (contoh Perdin 3 hr, mendapatkan uang harian untuk 3 hr, penginapan selama 2 malam dan biaya transport) sekaligus mereka juga mendapatkan Honor Narsum selama 2 OJ. Mohon kiranya bapak/ibu untuk segera membalasnya. Atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih
Jawaban :
Uang harian/penginapan dapat diberikan kepada pengajar/narasumber tersebut apabila memerlukan waktu satu hari untuk kedatangan dan satu hari untuk kepulangan, sedangkan pada hari yang bersangkutan menjadi narasumber hanya diberikan honor narasumber.
Atas Pertanyaan dan Jawaban tersebut apa dasar hukumnya? apakah PMK 113 atau PMK yang lain?
Baca lebih lanjut