Ralat SPM Hibah

Penanya :

Robi Praboko

Pertanyaan :

slmt; pagii.. mhn ijin kmi menanyakan soal Ralat SPM Hibah apakah bisa dilakukan? mhn ijin Bpk/ Ibu,, permasalahan di satker kmi, SP2HL ada kekeliruan dalam pengentry an data pada kolom Belanja..
Pada SP2HL yg kami ajukan ke KPPN kolom Belanja tertulis 750.000.000 dan kolom Pendapatan 750.000.000 shg ttl 0 (nol), namun yang seharusnya yg benar pada kolom belanja tertulis 745.725.300 shg ada sisa 4.274.700 (sudah disetor ke pemberi hibah), dgn kejadian tersebut apakah bisa kami mengajukan ralat ke KPPN kmi? mohon petunjuk.. terima kasih

Baca lebih lanjut

Iklan

Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilu

Penanya :

Darmawan wibisono

Pertanyaan :

yth. pengasuh, untuk persiapan penyelenggaraan pemilukada tahun 2015, peraturan apa yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan dana hibah pemilu dari pemerintah daerah. Selain itu, dimana kami bisa mendapatkan contoh – contoh form untuk SPJ dana hibah pemilu tersebut. (misal, perjalanan dinas form nya apa saja, belanja bahan/sewa form nya apa saja..)

Baca lebih lanjut

Hibah Pemilu Dari pemerintah Daerah

Penanya :

Aollya Rachman

Pertanyaan :

Untuk hibah pemilu dari pemerintah daerah kepada komisi pemilihan umum di daerah (1) apakah harus didaftarkan dan memperoleh no. registrasi ??? sedangkan dalam PMK No. 191 tahun 2011 tentang mekanisme pengelolaan hibah yakni pasal 1 ayat 2 “Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah” (WAJIB DIDAFTARKAN) mengapa hibah pemilukada tidak ???.
Uuntuk apakah pengelolaan keuangan hibah K/L Vertikal masih menggunakan pengelolaan keuangan APBD ??? sementara K/L vertikal sudah diatur tentang tata cara pengelolaan keuangannya dalam PMK ??? tidak lagi ada pengelolaan APBD ???

Baca lebih lanjut

Balai Besar KSDA Jawa Barat

Penanya :

Ruhyat

Pertanyaan :

Pada Tahun 2009 Satker kami ada kerjasama dengan Mitra Kerja  untuk jangka waktu 2009-2014 dan berimlipkasi adanya hibah berupa barang dan jasa. Pada Tahun 2013 kami ajukan registrasi hibah ke DJPU dan telah terbit dengan nilai sesuai Berita Acara Barang dan Jasa dari Mitra Kerja Kami dan sudah dterbitkan MPHL BJS dan Pengesahannya.
Pada Tahun 2014 Mitra Kerja kami menginginkan hibah yang mereka berikan berubah dari barang dan jasa menjadi hibah uang dengan jumlah nilai sisa dari barang dan jasa yang telah diberikan..
Terkait perubahan bentuk hibah dari barang dan jasa menjadi hibah uang pada tahun 2014, apakah kami harus mengajukan registrasi kembali? Terima kasih

Baca lebih lanjut

Perlakuan Hibah Pada LKPP

Penanya :

Nilawati

Pertanyaan :

Satker BNN Kab. Gayo Lues mendapat hibah berupa uang dari Pemda Kab. Gayo Lues, atas hibah tersebut sudah diterbitkan revisi DIPAnya, beberapa hal yg kami tanyakan sbb:

  1. Sampai sekarang satker belum mengajukan SP2HL ke KPPN, terkait penyusunan LKPP anaudited bulan Desember 2014 apakah perlu kami jelaskan pada Calk atau tidak?
  2. Satker ybs memberikan info kalau dari jumlah hibah Rp.100 juta hanya sejumlah Rp.6 juta saja yg mereka terbitkan SP2HL, atas kelebihannya belum mereka setorkan. Apakah nantinya akan berpengaruh pada LKPP? Demikian pertanyaan dari kami, mohon petunjuknya. Terimakasih
    Baca lebih lanjut