Penanya :
Tusiman
Pertanyaan :
1 PNS tidak boleh mendapatkan honor doube dalam 1 kegitan misal dalam Honor Panitia dan Honor Nara sumber / Moderator, Pertanyaan kami :
- Apabila jumlah PNS di tempat kami terbatas ( 10 orang ) apakah aturan ini tetap berlaku.? karena logikanya jumlah tsb tidak cukup untuk Panita dan Nara sumber, sedangkan nara sumber yang menguasai materi juga dari kami sehingga tidak mungkin kami mengambil nara sumber dari instansi lain.
- Apa Dasar hukum yang mengatur hal ini secara jelas ( Permen/PP/SK ) ? Terima kasih, Salam