Pekerjaan Yang Dianggarkan Duluan Oleh APBD Kemuadian Dianggarkan Lagi oleh APBN

Penanya :

Aswar Dg. Liwang

Pertanyaan :

Bagaimanakah status pekerjaan yang sementara dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa yang kontraknya berakhir pada tahun anggaran 2015 yang dianggarakan melalui APBD, namun kemudian ketika pekerjaan sementara di laksanakan ada informasi dari Kementerian kalau pekerjaan tersebut dianggarkan lagi pada APBN Tahun Anggaran 2016 dengan jenis dan spesifikasi detail pekerjaan yang sama…. Terima kasih atas bantuan jawabannya…
Baca lebih lanjut

Iklan

Pertanggungjawaban Kend. dinas ambulance

Penanya :

SURYA DHARMA

Pertanyaan :

Mohon Maaf kalau sudah pernah ditanyakan…tapi menurut saya belum sesuai dengan yang akan saya tanyakan…bolehkah saya menolak melakukan pembayaran untuk pemeliharaan kenderaan dinas dengan nilai pekerjaan di atas 10 jt. Alasan saya :

  1. Tagihan pemeliharaan tsb dari bulan Feb-Agustus 2015 akan tetapi mengapa baru sekarang dilakukan pertanggungjawaban
  2. Untuk pemeliharaan di atas 10 jt harap dilampirkan BHPP mengingat pekerjaan tersebut sudah /- 9 bulan berjalan
  3. Walaupun ada aturan yang menuliskan, jika pembayaran di bawah 50 jt boleh hanya dengan melampirkan kwitansi. Terima kasih atas jawaban serta solusinya
    Baca lebih lanjut

Pembayaran Gaji Pegawai

Penanya :

MOEHAMAT LESTARIYONO

Pertanyaan :

Yth. Tim Helpdesk APBN , Memperhatikan : 1. PMK 190 Th. 2012 pasal 42 dan pasal 59 2. Perdirjen Nomor PER-37 Th, 2009 pasal 11 Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, bahwa pembayaran belanja pegawai gaji dapat dilaksanakan secara giral melalui rekening masing-masing pegawai.

  1. Yang ingin kami coba tanyakan adalah, misalnya dalam satu kantor tersebut ada pegawai yang memiliki rekening di BRI, dan yang lainnya di Mandiri. Sepanjang masing-masing pegawai memiliki rekening di bank yang transferable, pembayaran gaji dapat dilaksanakan dengan pengajuan SPM masing-masing sesuai kelompok bank dimana rekening pegawai tersebut didaftarkan.
  2. Apakah ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran gaji harus dilakukan di satu bank tertentu (misalnya BRI), sehingga pegawai harus membuka rekening baru dan harus diseragamkan seluruh kantor memakai rekening di bank yang sama. Mengingat selama ini pembayara gaji dengan menggunakan SPM untuk masing-masing kelompok bank (SPM Gaji melalui BRI dan SPM Gaji melalui Mandiri) telah berjalan dengan lancar. Mohon penjelasan lebih lanjut atas permasalahan dimaksud.
    Baca lebih lanjut

Cara Mengatasi Selisih Rp. 1,-

Penanya :

JASMIANI

Pertanyaan :

Selamat Siang,kami ingin menanyakan perihal mengatasi terjadinya selisih kurang dikarenakan pembulatan pada awal pencairan sebelumnya, Total Pagu 3.870.000,-Jaminan Uang muka : 30%Termin Pertama : 65%Termin Kedua : 100% Retensi : 5%  pada saat melakukan transaksi pencairan retensi 5%, terdapat selisih Rp. 1 dari total keseluruhan, dan setelah diperiksa ternyata selisihnya terdapat pada pencairan yang telah dilakukan di termin pertama dan kedua, (dikarenakan pembulatan), bagaimana cara mengatasi akan hal ini. Mohon Bantuannya

Baca lebih lanjut