Penanya :
Aswar Dg. Liwang
Pertanyaan :
Bagaimanakah status pekerjaan yang sementara dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa yang kontraknya berakhir pada tahun anggaran 2015 yang dianggarakan melalui APBD, namun kemudian ketika pekerjaan sementara di laksanakan ada informasi dari Kementerian kalau pekerjaan tersebut dianggarkan lagi pada APBN Tahun Anggaran 2016 dengan jenis dan spesifikasi detail pekerjaan yang sama…. Terima kasih atas bantuan jawabannya…
Baca lebih lanjut