Penanya : Ilfiyendri
Pertanyaan :
Yth. Bapak/Ibu admin, saya ingin menanyakan bagaimana statusnya gedung dan bangunan yang telah dicatat sebagai aset tetap pada neraca pemda tetapi ternyata status kepemilikan tanahnya belum jelas (walaupun tanahnya juga sudah diakui sebagai aset pemda). Apakah bisa dicatat sebagai aset tetap atau direklasifikasikan sebagai aset lain-lain ?? Karena tanahnya berdasarkan Bultek 09 SAP tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset pemerintah serta diungkapkan secara memadai dalam CALK. Mohon pencerahannya, terima kasih..