Penanya :
Heri Sadewo
Pertanyaan :
Dalam Struktur Kasatker dibantu oleh Asisten, dan dibawah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dibantu oleh Kaur (Kepala Urusan), jadi apakah Asisten dan Kaur berhak mendapatkan honorarium kegiatan?Jika ya Asisten ditetapkan dengan nilai pagu anggaran DIPA dan Kaur ditetapkan berdasarkan pagu anggaran PPK?mohon informasinya.