Pejabat Pengelola DIPA

Penanya :

Heri Sadewo

Pertanyaan :

Dalam Struktur Kasatker dibantu oleh Asisten, dan dibawah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dibantu oleh Kaur (Kepala Urusan), jadi apakah Asisten dan Kaur berhak mendapatkan honorarium kegiatan?Jika ya Asisten ditetapkan dengan nilai pagu anggaran DIPA dan Kaur ditetapkan berdasarkan pagu anggaran PPK?mohon informasinya.

Baca lebih lanjut

Iklan

Satu KPA Memiliki Dua PPSPM Dengan DIPA Yang Berbeda

Penanya :

Rahmat NW

Pertanyaan :

Yth. Tim APK Kemenkeu, saat ini kami ada perubahan numenklator penambahan UPT dengan DIPA yang berbeda, rencana akan menambah 1 orang PP SPM pada UPT tersebut. sesuai dengan PP 45 / 2013 untuk satu orang KPA hanya ditetapkan satu PPSPM. pertanyaannya, bagaimana jika kami memiliki 2 PPSPM dengan 1 KPA, dengan DIPA yang berbeda?

Baca lebih lanjut

Penandatangan SK Pengelola DIPA

Penanya :

Dadang Gani

Pertanyaan :

AssalamualaikumĀ  Helpdesk , KPPN Bogor menolak pengajuan SPM untuk Honorarium Pengelola Anggaran (termasuk PNBP dan SAI, BMN) karena SK besarnya Honor dari PPK bukan dari KPA, Apakah PPK berwenang untuk membuat SK PPK tentang besar nya honorarium Pengelola Anggaran, atau memang harus KPA ?
Tahun tahun sebelum nya memang KPA yang membuat SK tapi Tahun ini PPK yang membuat SK besaran honornya. Mohon penjelasan
Baca lebih lanjut

DIPA Dari Dua Eselon Satu Dirangkap Satu PPK

Penanya :

Ahmad Zaini

Pertanyaan :

Yth admin….sy ingin menanyakan apakah PPK boleh dirangkap oleh satu orang pada satu skpd dimana dipa nya terdiri dari 2 eselon satu yang bebeda dalam satu kementerian (Dipa apbn ditjen PSP dan Ditjen Perkebunan) dan bagaimana dengan pembayaran honor nya…apakah sesuai dengan jumlah dipa atau hanya dibayar pada salah satu dipa saja….terimakasih.

Baca lebih lanjut