Penanya :
Amaryadi
Pertanyaan :
Yth. Helpdesk Dit.APK.. di Satker kami (679262), Pejabat KPA juga rangkap PPK. dalam hal honor jabatan tersebut, dapatkan honor KPA dan PPK diberikan kepada pejabat dimaksud? terimakasih
Penanya :
Amaryadi
Pertanyaan :
Yth. Helpdesk Dit.APK.. di Satker kami (679262), Pejabat KPA juga rangkap PPK. dalam hal honor jabatan tersebut, dapatkan honor KPA dan PPK diberikan kepada pejabat dimaksud? terimakasih
Penanya:
Achsani Taqwim
Pertanyaan:
Apakah Ada Regulasi terkait dengan Rangkap Jabatan pada Pengelola Keuangan Daerah, dalam hal ini kasus Kepala BPKAD sebagai BUD dan Pengguna Anggaran (PA)? Apakah diperbolehkan atau tidak dengan dasar hukumnya sebagai referensi.. terimakasih sebelumnya
Penanya :
Imam
Pertanyaan :
Mohon informasinya… untuk Bendahara di UPTD siapa yang berwenang menunjuknya, apakah harus dari Kepala Daerah, atau cukup dari Kepala UPTD sendiri..?? mohon informasinya juga untuk peraturan terkait hal tersebut … terima kasih sebelumnya…
Penanya :
Agus
Pertanyaan :
Boleh / tidak Bendahara Pengeluaran merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) PPSPM karena PPSPM cuti melahirkan (3 bulan). terima kasih
Penanya :
Novi Hendri
Pertanyaan :
saya mau tanya,
Penanya :
Mutiara Harahap
Pertanyaan :
Mau tanya nich….boleh tidak bendahara menjabat lagi menjadi bendahara disuatu tim….misalnya….menjabat menjadi bendahara jamkesmas tetapi ia sudah menjadi bendhara rumah sakit…terima kasih