Rangkap Jabatan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penanya:

Achsani Taqwim

Pertanyaan:

Apakah Ada Regulasi terkait dengan Rangkap Jabatan pada Pengelola Keuangan Daerah, dalam hal ini kasus Kepala BPKAD sebagai BUD dan Pengguna Anggaran (PA)? Apakah diperbolehkan atau tidak dengan dasar hukumnya sebagai referensi.. terimakasih sebelumnya

Baca lebih lanjut

Iklan