Kewenangan plh Berkaitan Dengan Kepegawaian

Penanya :

Asep Buldani

Pertanyaan :

Kepala dinas di instansi tempat saya bekerja melaksanakan cuti ibadah haji yang kemudian digantikan sementara oleh plh. tanpa alasan yang jelas kemudian melakukan rotasi di jajaran pelaksana dengan mengeluarkan surat perintah yang ditandatangani oleh plh tersebut.
1. Apakah surat perintah tersbut sah, mengingat berdasarkan surat kepala bkn bahwa plh tidak berwenang mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengikat
2. Apa yang harus dilakukan berkaitan dengan surat perintah tersebut?

Baca lebih lanjut

Iklan

PNS Meninggal Status Bujang

Penanya :

Irmayani Tahir

Pertanyaan :

Teman saya meninggal dengan status bujang namun yang bersngkutan masih mempunyai orang tua (ayah dan ibu). apakah orang tua yang bersangkutan dapat menerima pensiun yang bersangkutan setiap bulannya selain uang duka yang di terima 3x penghasilan /bulan? ataukah pensiunnya berhenti dan tidak dapat di berikan kepada ahli waris (orang tua)???

Baca lebih lanjut

Status PNS Yang Sedang Ijin Belajar

Penanya :

Agus Soebandhi

Pertanyaan :

Yth Admin Helpdesk ditemnpat, PNS dengan status : TUGAS BELAJAR dari September 2011 s/d Oktober 2012.Karena belum selesai studinya maka mendapat perpanjangan masa TUGAS BELAJAR dari September 2012 s/d Oktober 2013. Karena Masih juga belum selesai maka mendapat perpanjangan lagi dengan mencabut Status TUGAS BELAJAR dan diganti dengan status IJIN BELAJAR dari Oktober 2013 s/d Oktober 2014.(PNS tersebut wisuda bln Oktober) Nah, selama status IJIN BELAJAR dari oktober 2013 s/d Oktober 2014, PNS tersebut AKTIF bekerja di kantor (absen dan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya) termasuk juga memperoleh perjalanan dinas dalam menjalankan TUPOKSI nya serta mendapat tunjangan uang makan juga
Pertanyaannya adalah, bagaimana hukumnya perjalanan dinas yang diperoleh oleh PNS tersebut? apakah diperbolehkan atau tidak? Tks.

Baca lebih lanjut

Apa definisi Tenaga Lepas

Penanya :

Andre

Pertanyaan :

  1. Apa yang dimaksud dengan tenaga lepas?
  2. Dapatkan tenaga lepas dibayar perbulan?
  3. Apa kelengkapan pembayaran untuk tenaga Lepas?
  4. Kami memiliki supporting staf yg sehari2x bekerja membantu pembuatan Laporan keuangan, namun di Standar Biaya Masukan tidak diatur besaran Upah atau gaji nya. berapakah Upah/gaji untuk supporting staf tersebut? Apakah supporting staf untuk menyusun LK tersebut sama dengan Tenaga lepas?
  5. Pada AKun manakah supporting staf dapat dibayar upah/gajinya (mereka bekerja 12 bulan di tahun 2015 nanti)
  6. Apakah Pembayaran tenaga supporting staf tersebut berdasarkan SK KPA ataukah SK Kepala Satker (bukan KPA)

Baca lebih lanjut