Penanya :
Asep Buldani
Pertanyaan :
Kepala dinas di instansi tempat saya bekerja melaksanakan cuti ibadah haji yang kemudian digantikan sementara oleh plh. tanpa alasan yang jelas kemudian melakukan rotasi di jajaran pelaksana dengan mengeluarkan surat perintah yang ditandatangani oleh plh tersebut.
1. Apakah surat perintah tersbut sah, mengingat berdasarkan surat kepala bkn bahwa plh tidak berwenang mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengikat
2. Apa yang harus dilakukan berkaitan dengan surat perintah tersebut?