Penanya :
Santoso
Pertanyaan :
Mohon dijelaskan aturan yang digunakan yang menyatakan apabila pembicara berbicara lebih dari 1 jam, maka dibulatkan menjadi 2 jam
Penanya :
Santoso
Pertanyaan :
Mohon dijelaskan aturan yang digunakan yang menyatakan apabila pembicara berbicara lebih dari 1 jam, maka dibulatkan menjadi 2 jam
Penanya :
Sri Wahyuni
Pertanyaan :
Yth. Tim Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan , Ada perbedaan pendapat antara saya dan pihak keuangan kami dalam memahami PERKA BKN NO.39 TAHUN 2007 tentang pemberian tunjangan fungsional peneliti. Saya memahami bahwa pemberian tunjangan tersebut berdasarkan TMT SK, sedangkan pihak keuangan berdasarkan tanggal SK ditandatangani. SK Peneliti saya TMT Juli 2015 dan ditandatangani pada Oktober 2015. Manakah di antara dua pendapat tersebut yg tepat? Mohon pencerahan Bapak/Ibu supaya dapat dijadikan dasar dalam penghitungan selanjutnya. Terima kasih.
Penanya :
Endah Murtiningrum
Pertanyaan :
Sesuai permendagri 52 tahun 2015 dinyatakan bahwa untuk perjalanan dinas akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut. Sampai saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut untuk pemerintah daerah, karena terdapat konflik politik antara pemerintah daerah dengan legislatif. Jika telah ada standar kemampuan daerah, peraturannya nomor berapa. Terimakasih
Penanya :
Ahmad Qomaruddin
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Dalam pembayaran gaji terusan PNS apakah Iuran BPJS (3%), IWP (10%) dan Taperum masih harus dibayarkan? Mohon penjelasannya.
Penanya :
Andy Ferdian
Pertanyaan :
Penanya :
LexySuek
Pertanyaan :
Yth Tim Helpdesk Perbendaharaan, Apakah ada rujukan atau aturan tentang batas penyampaian tagihan negara pada akhir tahun berupa surat perintah membayar yang diajukan oleh pengguna anggaran???