Penanya: Cakra Warta
Pertanyaan:
Saya bekerja di Kementerian Luar Negeri. Terdapat kebiasaan bahwa jika saat mutasi ke luar negeri dengan anak di bawah 6 tahun, pegawai diperkenankan membawa pengasuh dengan tiket dibiayai negara. Namun, jika saat penugasan di luar negeri tersebut si anak bertambah usianya dan melewati usia 6 tahun, maka saat kepulangan pengasuh tsb tidak diberikan tiket utk kepulangannya. Akan tetapi jika melihat Peraturan Menkeu No 97/pmk.05/2010 Pasal 12 ayat 3 berbunyi: Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan pula untuk membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara.
Selanjutnya pada Pasal 20 huruf e dijabarkan isi pasal 12 di atas: Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan biaya-biaya sebagai berikut: Biaya transportasi keberangkatan dan pemulangan bagi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi terendah yang digunakan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri pembawa. Menurut saya pasal ini menjabarkan individu yang disebut dalam pasal 12 ayat 3 ditanggung biaya keberangkatan dan pemulangannya.
Pemahaman saya, jika saat berangkat pejabat dimaksud diperbolehkan membawa nurse/pengasuh atas tanggungan negara karena memiliki anak di bawah 6 tahun, maka saat kepulangannya, negara juga menangggung biaya transportasinya tanpa lagi memandang usia si anak, karena di pasal 20 huruf e tersebut sama sekali tidak menyinggung usia anak.
Jadi, pertanyaan saya, apabila pengasuh saat berangkat biaya transportasinya dibiayai negara karena anak berusia di bawah 6 tahun, apakah negara bertangungjawab untuk tiket kepulangannya ketika anak saya telah lewat 6 tahun atau tidak?
Terimakasih Baca lebih lanjut →