Penanya : MUHAMMAD
Pertanyaan :
Dalam PK-BLU Universitas apakah diperkenankan melakukan transaksi utang-piutang? misal pinjaman oleh fakultas kepada kantor pusat (rektorat) untuk operasional kegiatannya? atau karena keperluan mendesak untuk dipinjamkan dulu sambil menunggu proses pencairan dananya?