Penanya :
SRI TUTI RAHAYU SARIDJAN, S.Pd
Pertanyaan :
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan, yang pertama : Pada PMK 57/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tidak disebutkan tentang honor Pengelola Teknik Proyek. Jika pembayaran Honor PTP tersebut bisa mengacu pada Honorarium sejenis sesuai dengan standar biaya masukan, apakah bisa mengacu pada honor Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atau pada honor Panitia Pengadaan Barang/jasa (konstruksi), dan yang kedua : kapan batas akhir revisi POK yang menjadi kewenangan KPA..?