Penanya :
Tama
Pertanyaan :
Assalamualaikum, bertanya, pengadaan lift termasuk dalam belanja modal peralatan dan mesin / belanja modal gedung dan bangunan / belanja penambahan nilai gedung dan bangunan? terimakasih
Penanya :
Tama
Pertanyaan :
Assalamualaikum, bertanya, pengadaan lift termasuk dalam belanja modal peralatan dan mesin / belanja modal gedung dan bangunan / belanja penambahan nilai gedung dan bangunan? terimakasih
Penanya :
NIDA FARIDA
Pertanyaan :
Ada Jurnal Persediaan hasil Restore dari Apilkasi SIMAK ke Aplikasi SAIBA tidak Balance yaitu terdapat di Debet Akun (117111) 616.500 dan sedangkan di Kreditnya tidak ada Akun, Sehingga berpengaruh ke Neraca di Apilkasi SAIBA Tidak Balance, Jika di koreksi di Jurnal penyesuain seperti apa? Jika menggunakan jurnal Koreksi Akun 391112 (Surplus/Defisit LO) boleh tidak? Terima Kasih…
Penanya :
Laili
Pertanyaan :
Assalamualaikum wr.wb. saya laili. sebelumnya saya mohon maaf, saya operator baru pada satker. saya akan menanyakan bagaimana cara menyamakan neraca saiba dengan persediaan agar sama. sedangkan pada aplikasi persediaan dan simak BMN neraca sudah sama. namun setelah di kirim ke aplikasi saiba neraca berubah. dan tidak sama. mengingat ada update’an baru pada 3 aplikasi tersebut. bagaimana cara mengatasinya? terimakasih
Penanya :
Maksusi
Pertanyaan :
Pada satker kami ada kekeliruan input data yaitu Bangunan Pagar Permanen yang seharusnya menjadi KIB Bangunan tetapi masuk DIL, bagaimana cara merubahnya dann apakah tidak mempengaruhi item lainnya ? Terima kasih pencerahannya
Penanya :
Fitri
Pertanyaan :
Sebelumnya saya sudah membaca yang saya tanyakan. Hanya saya ingin memperjelas saja. Memang secara aturan, biaya pengecetan termasuk pemeliharaan. Tapi apabila kita sebenarnya sudah ada alokasi pemeliharaan dan kita menambahan lagi hanya untuk pengecetan yang alokasinya ratusan juta, apakah masih tetap dianggap pemeliharaan? Mohon penjelasan lebih lanjut. Terima kasih
Penanya :
I Putu Oka Wiadnyana
Pertanyaan :
Selamat pagi, Saya mau menanyakan tentang belanja aset dibawah nilai kapitalisasi. Misalnya meja dengan nilai 290.000. Apakah memang benar belanja tersebut dianggarkan dengan belanja modal? Padahal menurut KMK 33/2008 kategori belanja modal salah satunya adalah melebihi batasan nilai kapitalisasi
Dan menurut kmk 01/2001 nilai kapitalisasi perlatan dan mesin adl 300.000 (termasuk harga aset itu sendiri).Namun selama ini mengapa setiap pengadaan inventaris dengan nilai dibawah kapitalisasi selau dianggarkan dengan belanja modal. Padahal akun 521111 adalah diperuntukkan juga untuk pengadaan inventaris dibawah kapitalisasi. Ditambah juga sekarang dengan pmk 270 2014 dinyatakan disana pembelian meja kursi (asumsi dibawah nilai kapitalisasi) yang dibelanjakan dengan belanja modal harus direklas menjadi BEBAN, dan jga dinyatakan di CALK karena sejatinya jenis belanja yg seharusnya digunakan adalah belanja barang (52) namun direalisasikan dengan belanja modal (53). Mohon petunjuknya