Honorarium Pengelola web Pemerintah.

Penanya :

Mutiara

Pertanyaan :

Salam Sejahtera. pada PMK No 53 Tahun 2014 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 terdapat Honorarium pengelola web pemerintah. Pada honor reporter disebutkan satuannya adalah halaman (Rp 100000/halaman). Pertanyaannya:
1. Apakah yang dimaksud halaman disini? Apakah jumlah halaman artikel dalam website atau jumlah halaman pada kertas yang diserahkan reporter pada editor?
2. Apakah artikel yang dikumpulkan oleh repoter ke editor berhak dibayarkan jika tidak terbit pada website?
Baca lebih lanjut

Iklan

Uang Saku Rapat di Dalam Kantor di Luar Jam Kerja

Penanya :

Tyas Utami

Pertanyaan :

Yth. Tim Help Desk Perbendaharaan , Sesuai PMK 53/PMK.02/2014 disebutkan bahwa uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan dimana salah satunya adalah dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ masyarakat. Apabila kami adalah Eselon II dari salah satu K/L mengadakan rapat di dalam kantor di luar jam kerja dengan peserta adalah dari kalangan kami sendiri dan mengundang praktisi dari sebuah majalah/surat kabar sebagai narasumber. Apakah praktisi tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai peserta dari Eselon II lainnya/Masyarakat dan dapat diberikan uang saku rapat?

Baca lebih lanjut

Pelaksanaan RDK

Penanya :

Marhadi

Ass Wr WB, saya Bendahara Pengeluaran Dit.PPSPKT , Pertanyaan : Para pejabat struktutal di Direktorat kami sedang mengikuti Full Board Metting di Bogor dimulai Hari senin s/d Rabu siang sedang pada hari rabu Sore nya Direktorat kami akan melaksanakan RDK (Rapat diluar Jam Kantor) dan itu tidak bisa diundur karena terkait dengan kesediaan waktu dari narasumbernya boleh atau tidak itu dilaksanakan, sekian dan terima kasih

Baca lebih lanjut