Penanya :
Nanda Adi
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan. Apakah dasar hukum mengenai honor petugas RKA-K/L E-mon terbaru? Mohon pencerahannya
Penanya :
Nanda Adi
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan. Apakah dasar hukum mengenai honor petugas RKA-K/L E-mon terbaru? Mohon pencerahannya
Penanya :
Mutiara
Pertanyaan :
Salam Sejahtera. pada PMK No 53 Tahun 2014 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 terdapat Honorarium pengelola web pemerintah. Pada honor reporter disebutkan satuannya adalah halaman (Rp 100000/halaman). Pertanyaannya:
1. Apakah yang dimaksud halaman disini? Apakah jumlah halaman artikel dalam website atau jumlah halaman pada kertas yang diserahkan reporter pada editor?
2. Apakah artikel yang dikumpulkan oleh repoter ke editor berhak dibayarkan jika tidak terbit pada website?
Baca lebih lanjut
Penanya :
I Wayan Wiharta Nadi
Pertanyaan :
Admin yang terhormat, Di Perguruan Tinggi kami ada tim penyusun pedoman perguruan tinggi yang akan dibayar OK yang besarannya tidak kami temukan dalam SBM. Bolehkah besaran honornya kami ambil dari besaran Tim Pelaksana Kegiatan yang bersifat OB?
Baca lebih lanjut
Penanya :
Tyas Utami
Pertanyaan :
Yth. Tim Help Desk Perbendaharaan , Sesuai PMK 53/PMK.02/2014 disebutkan bahwa uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan dimana salah satunya adalah dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ masyarakat. Apabila kami adalah Eselon II dari salah satu K/L mengadakan rapat di dalam kantor di luar jam kerja dengan peserta adalah dari kalangan kami sendiri dan mengundang praktisi dari sebuah majalah/surat kabar sebagai narasumber. Apakah praktisi tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai peserta dari Eselon II lainnya/Masyarakat dan dapat diberikan uang saku rapat?
Penanya :
Marhadi
Ass Wr WB, saya Bendahara Pengeluaran Dit.PPSPKT , Pertanyaan : Para pejabat struktutal di Direktorat kami sedang mengikuti Full Board Metting di Bogor dimulai Hari senin s/d Rabu siang sedang pada hari rabu Sore nya Direktorat kami akan melaksanakan RDK (Rapat diluar Jam Kantor) dan itu tidak bisa diundur karena terkait dengan kesediaan waktu dari narasumbernya boleh atau tidak itu dilaksanakan, sekian dan terima kasih
Penanya :
Isman novandar
Pertanyaan :
Di tempat saya seorang staf ditugaskan dengan 2 SK yaitu sebagai pembantu bendahara pengeluaran dan operator SIPKD. Keduanya ada honornya sesuai dengan perwako. apakah kedua honornya boleh dibayarkan atau tidak?