Honor Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

Penanya :

WAHYU HIDAYAT

Pertanyaan :

Dalam DIPA TA 2016 Satker kami terdapat honor untuk Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan masing-masing orang per bulan (OB) selama 12 bulan. yang ingin saya tanyakan, apakah Honor tersebut boleh dibayarkan tiap bulan selama 1 tahun anggaran 2016 kepada Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan? meskipun misalnya di beberapa bulan dalam 1 tahun 2016 tersebut tidak ada pekerjaan/kegiatan pengadaan barang/Jasa (misal : bulan Maret dan bulan Juni tidak ada pengadaan barang/Jasa. apakah pada bulan Maret  Juni tersebut mereka tetap berhak menerima Honor?)
Atau hanya dapat dibayarkan jika ada kegiatan pembelian/pengadaan barang pada bulan tertentu saja? Mengingat dalam SBM TA 2016 disebutkan bahwa Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan Metode Pengadaan langsung (nilai paket s.d 200 juta) dibayarkan honornya itu perbulan (OB), bukan perpaket (OP). Mohon penjelasannya. Terimakasih

Baca lebih lanjut

Iklan

Penggunaan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas

Penanya :

Kemenag Maros

Pertanyaan :

Assalam. Mohon Petunjuknya, di Kantor Kami Kantor Kementerian Agama Kab. Maros terdapat satu buah mobil Dinas kepala Kantor keluaran Tahun 1999. Namun kondisi mobil Dinas sdh rusak berat dan sudah dalam proses penghapusan. Untuk mendukung aktifitas kepala Kantor, maka Kepala Kantor menggunakan mobil pribadinya. Yang menjadi pertanyaan saya, Apakah status mobil pribadi kepala kantor bisa dibuatkan Surat Keterangan penggunaan Sebagai mobil Dinas Kepala Kantor, dan biaya pemeliharaan dan BBM nya dibebankan pada biaya operasional Kendaraan Dinas yang terdapat dalam DIPA Kami (Kantor Kemenag Kab. Maros). Makasih atas kesedian untuk memebrikan petunjuk. Jusman

Baca lebih lanjut

Honor Panitia Pelatihan

Penanya :

Ariyanto Sudi

Pertanyaan :

Sesuai PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan TA.2014 disebutkan bahwa honorarium dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/rakor /sosialisasi/diseminasil forum group discussion/kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/group discussion/kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non pegawai negeri harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi. Dalam PMK honor untuk kegiatan di atas maksimum 10% dari jumlah peserta. Untuk kegiatan pelatihan, apakah hal ini juga berlaku? Durasi pealtihan biasanya 1-2 minggu.
Baca lebih lanjut

Perjalanan Dinas Dalam Kota

Penanya :

MAILANI

Pertanyaan :

Pertanyaan : Satker kami selama ini memberikan uang perjalanan Dinas Dalam sebesar Rp. 60.000,- ( Pagu maximal 110.000 sd 150.000) kemudian pada bulan Nopember dan Desember ini akan di naikan menjadi Rp. 110.000,- apakah diperbolehkan ? demikian pertanyaan saya terima kasih, mohon segera di jawab ya Pak Mailani KPP Pratama Jakarta Cengkareng . Tembusa : Direktur APK

Baca lebih lanjut

Honor Tim

Penanya :

Mohamad Anas Fauzi

Pertanyaan :

Selamat siang Pak. Terkait dengan jumlah anggota tim dalam suatu kegiatan. Dalam SBM disebutkan bahwa ada dua tim yang terkait dengan kegiatan, yaitu Tim Sekretariat dan Tim Pelaksana Kegiatan. Kalau tim Sekretariat diatur jumlah anggotanya sedangkan tim pelaksana kegiatan tidak diatur. Pertanyaan saya :

  1. Di suatu entitas yang kami periksa, banyak sekali dibuat tim pelaksana kegiatan, namun tidak dibuat tim sekretariat, tugas tim tersebut antara lain mengkoordinasi, memfasilitasi atau istilah lain yang serupa, yang fungsinya mirip dengan suatu sekretariat. Apakah yang demikian tersebut bisa disebut Tim sekretariat?
  2. Berapa jumlah tim yang diperkenankan dalam suatu kegiatan seperti dimaksud diatas, karena kami menemukan bahwa sekali dibentuk tim dan anggotanya tidak masuk akal, dalam suatu bagian yang jumlah pegawainya 30-45 orang, hampir semuanya menjadi anggota tim tersebut? Apakah Ditjen Perben mempunyai edaran berapa jumlah wajar dalam suatu kegiatan? Karena kalau tidak diatur, bisa doung menganggarkan 100 orang misalnya dan semuanya masuk tim, atau tidak ada anggarannya namun dipaksakan semua pegawai masuk dalam tim dan jumlahnya mungkin tidak masuk akal? Terima kasih atas jawabannya. Baca lebih lanjut

Tunjangan Pramubakti

Penanya :

Yulismulianti

Pertanyaan :

Kami memerlukan pencerahan terkait tenaga teknis sebagai berikut:

  1. Di satker kami membutuhkan beberapa tenaga teknis (analis laboratorium), yang menurut hemat kami mereka ini memiliki kompetensi khusus yang tidak bisa disetarakan dengan pramubakti dalam pengertian pembantu pimpinan secara umum (misal office boy, petugas photo copy, dll). pada SBM 2016 (PMK RI NOMOR 65/PMK.02/2015) nilai honorarium Pramubakti setara dengan honorarium petugas kebersihan sedangkan jika dilihat dari baik persyaratan pendidikan maupun kemampuan teknis mereke sangat berbeda
  2. Kami pernah mencoba memperjelas status mereka dengan memberi nama yang lain untuk tenaga teknis tersebut misal tenaga analis laboratorium, tenaga peneriman contoh dan administrasi sertifikat hasil uji, dll, namun ternyata mendapat teguran dari Itjen kami bahwa yang seharusnya meraka itu masuk dalam kategori pramubakti dan honornya sesuai dengan pramubakti (merujuk SBM). Pertanyaan kami, bagaimana solusi untuk nama dan nilai honor mereka, apakah bisa diberi tunjangan honor yang lebih besar dari tenaga kebersihan sesuai dengan keahlian mereka (misal menyesuiakan UMR setempat). Terima kasih Hormat saya Yuli
    Baca lebih lanjut