Penanya :
WAHYU HIDAYAT
Pertanyaan :
Dalam DIPA TA 2016 Satker kami terdapat honor untuk Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan masing-masing orang per bulan (OB) selama 12 bulan. yang ingin saya tanyakan, apakah Honor tersebut boleh dibayarkan tiap bulan selama 1 tahun anggaran 2016 kepada Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan? meskipun misalnya di beberapa bulan dalam 1 tahun 2016 tersebut tidak ada pekerjaan/kegiatan pengadaan barang/Jasa (misal : bulan Maret dan bulan Juni tidak ada pengadaan barang/Jasa. apakah pada bulan Maret Juni tersebut mereka tetap berhak menerima Honor?)
Atau hanya dapat dibayarkan jika ada kegiatan pembelian/pengadaan barang pada bulan tertentu saja? Mengingat dalam SBM TA 2016 disebutkan bahwa Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan Metode Pengadaan langsung (nilai paket s.d 200 juta) dibayarkan honornya itu perbulan (OB), bukan perpaket (OP). Mohon penjelasannya. Terimakasih