Penanya :
R Yardin Muharam
Pertanyaan :
Yth Help desk, dalam SBU 2015 terkait honorarium pengajar diklat, saya ingin menanyakan kalau pesertanya dari dalam satker, dan pengajarnya juga dari dalam satker, apakah bisa dibayarkan honornya? karena pada SBU 2014 tidak diperbolehkan. Mohon pencerahannya, terima kasih