Pengisian SPBy di Menu SPP

Penanya :

Wijaya

Pertanyaan :

Tim Help Desk….. ;Masukan dan sekalian tanya ” untuk pengisian SPBy kenapa tidak digabungkan ke aplikasi Silabi, jadi begitu kami input Kuitansi maka otomatis SPBy juga terinput ” atau ada cara lain pengisian SPBy……….. makasih.

Baca lebih lanjut

Iklan

Surat Perintah Bayar (SPBy)

Penanya :

Adam

Pertanyaan :

SPBy sebagaimana terdapat pada lampiran XII dalam PMK 190 tentunya merupakan format baku. Selanjutnya, pada bagian/baris/kotak keempat dari atas, tertulis Kepada : ………… Kemudian pada bagian/baris/kotak kelima ditengah tertulis penerima uang/uang muka kerja. Contoh kasus kami misalnya; jika seorang staf di satker kami membeli ATK di toko ABCD apakah yang ditulis pada bagian kepada : …….. adalah Kepada: Toko ABCD atau Nama Staf kami?, berhubung pada bagian penerima uang/uang muka kerja sudah pasti/harus Nama Staf kami. Mohon Pencerahan dan Penegasan, Terima Kasih. Baca lebih lanjut

Surat Perintah Bayar (SPBy)

Penanya :

rais

Pertanyaan :

Pasal 51(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA.(2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri denganbukti pengeluaran:- 40 -a. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK.(3) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. dalam penjelasan sebelumnya dikatakan bahwa jika ada bukti pembayaran/nota dari penyedia barang dan jasa tidak perlu lagi dibuatkan kuitansi seperti cth lampiran XI pmk 190, tapi seperti yang tertuang dalam pasal 51 diatas spby dilampiri dengan tersebut dalam ayat 2 point a dan b, tidak dikatakan a atau b…. jadi yang benar yang mana ? Baca lebih lanjut

Format SPBy

Penanya : Nazaruddin

Pertanyaan :

Pada Format SPBy berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012. Yang bertanda tangan adalah BP, Penerima uang dan PPK a.n. Kuasa Pengguna Anggaran. Jika kasus seperti ini, saya sebagai bendahara yang langsung melakukan pembayaran ke loket PLN, maka siapakah yang menandatangani pada bagian penerima uang??? Tolong pastikan, semua aturan sudah saya baca namun hal ini masih kurang tegas penjelasannya. Terima kasih.

Baca lebih lanjut

Buku Kas Umum, SPBY, Daftar Rincian Pembayaran

Penanya : toar enjel tangkere

Pertanyaan :

1. Untuk Buku Kas Umum pada kolom No bukti, diisi nomor SPBY atau No. Bukti Kuitansi atau Nota??

2. Menurut surat Direktur Jenderal perbendaharaan Nomor :S-46/PB/2013 bahwa Daftar Rincian Pembayaran dapat dibuat apa bila ada pembayaran/pembelian yang sulit dikuitansikan, apa benar bisa seperti itu, apa Daftar Rincian Pembayaran itu dibuatkan SPBy lagi? Mohon Pencerahanya, thk

Baca lebih lanjut