Penanya :
Tyo
Pertanyaan :
Di PMK atau peraturan nomor berapa yang menjelaskan bahwa KPA dapat mengangkat tenaga honorer admin (selain satpam, cleaning service, Supir) dan dapat dibayarkan secara rutin (bulanan) selama dananya tersedia di DIPA ??? mohon sekali pencerahannya Terima Kasih