Penanya :
Tera Novitasari
Pertanyaan :
- Mengapa penerimaan kuitansi sebagai pertanggungjawaban uang muka tidak menambah nilai kuitansi UP yang belum di GU?
- Mengapa LS pihak ke 3 tidak mengurangi realisasi anggaran pada buku pengawas anggaran?
- Mengapa kuitansi UP yang sudah di GU tidak mengurangi jumlah kuitansi UP yang belum di GU pada LPJ? Terima kasih
Jawaban :
Masukan-masukan anda menjadi bahan kami dalam melakukan perbakan SiLaBI yang nantinya akan dipublish kembali update atas perbaikan tersebut