Penanya :
Evi Kusumawati
Pertanyaan :
Yth admin, Apakah dalam Mak 521111 Belanja Keperluan Perkantoran’ untuk barang habis pakai diperbolehkan untuk membiayai belanja minuman sehari-hari pegawai? karena selama ini untuk minuman satker kami memotong dari gaji pegawai. Apabila Kementerian kami telah memberlakukan Tunjangan Kinerja, apakah honor pengelola keuangan dan pengadaan barang jasa serta honor tim pelaksana kegiatan lainnya masih bisa diterima?