Akun Uang Harian Perjalanan Dinas

Penanya: Soegeng Riyadi

Pertanyaan

Yth, Help Desk, saya mau tanya uang harian untuk perjalanan dinas menggunakan kode akun apa ya?

Jawaban

Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri menggunakan akun 524111/524119, sedangkan uang harian kegiatan dalam kota menggunakan akun 521219 atau 521119

Honorarium Untuk Moderator

Penanya

Muhammad Adskar, KPPN Palu

Pertanyaan

Apakah moderator suatu kegiatan sosialisasi dapat dibayarkan ke dalam jasa profesi (522115)? terima kasih atas jawabannya.

Jawaban

Honor moderator diperbolehkan menggunakan akun 522115 untuk tahun 2011, sedangkan untuk tahun 2012 menggunakan akun 522151 (Belanja Jasa Profesi).

Permasalahan Tuntutan Perbendaharaan/ Ganti rugi

Penanya : Rina, Badan Litbang Pertanian

Pertanyaan

Selamat sore, Saya ingin bertanya,bagaimana kalau suatu pembayaran tuntutan perbendaharaan/ganti rugi sudah dibayarkan tahun lalu dan pembayarannya sudah diinput di SAKPA pada tahun lalu (2010) padahal angka tagihannya baru diinput per Juni 2011. Bagaimana untuk mengurangi angka tersebut karena sudah dibayarkan pada tahun 2010. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban

Seharusnya TP/TGR dijurnal pada saat tanggal kejadian pada tahun 2010. Kemudian pada saat dilakukan pembayaran pad atahun 2010 maka TP/TGR dilakukan jurnal balik. Namun apabila terlanjur tidak dimasukkan di tahun 2010 dan TP/TGR nya pun sudah dilunasi di tahun 2010 maka untuk penyusunan Laporan Keuangan tahun 2011 cukup diungkapkan dalam CaLK.

Penggunaan Form SSPB atau SSPB Untuk Pengembalian Tunjangan Fungsional Guru

Penanya : Hikam

Pertanyaan

Helpdesk mohon penjelasan, untuk pengembalian Tambahan Tunjangan Fungsional Guru PNS (kode akun 511155) tahun yang lalu (2011) menggunakan form SSPB atau SSBP? kemudian akunnya berapa? terima kasih

Jawaban

Menggunakan formulir SSBP dengan akun 423911 (Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL)

Profil Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) memegang peranan yang sangat strategis sehubungan dengan pelaksanaan pembinaan akuntansi keuangan negara yang merupakan bagian kunci dari upaya peningkatan akuntabilitas keuangan.

 

Peran strategis tersebut diimplementasikan melalui rangkaian kegiatan Dit. APK yang dalam skala makro menghasilkan kinerja seperti:

  1. penyusunan Rancangan Undang-Undang P2 APBN;
  2. penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP );
  3. pelaksanaan pembahasan pemeriksaan dan penyusunan tanggapan pemerintah terhadap LHP BPK atas LKPP;
  4. penyusunan analisa laporan keuangan pemerintah;
  5. pemeliharaan dan pengembangan bagan akun standar dan posting rules;
  6. penyempurnaan sistem dan prosedur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP);
  7. pelaksanaan inventarisasi data dan pemeliharaan statistik keuangan pemerintah;
  8. penyusunan pedoman akuntansi Pemda;
  9. pengkajian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ;
  10. pelaksanaan Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Helpdesk APK), dan
  11. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang transparan dan akuntabel sesuai dengan SAP dan SAPP sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan

Baca lebih lanjut