Pembayaran Honor PPK

Penanya :

Okta

Pertanyaan :

Dikantor Kami memiliki 4 DIPA pada masing-masing DIPA terdapat honor PPK dengan nominal sesuai dengan jumlah pagu anggaran pada masing-masing DIPA. Pertanyaan jika ke 4 DIPA diatas dipegang oleh 1 (SATU) orang PPK bagaimana mekanisme pembayaran honornya apakah berdasarkan akumulatif keseluruhan DIPA atau dibayarkan sesuai dengan anggaran honor PPK pada DIPA masing-masing. atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Baca lebih lanjut

Uang Harian Dalam Kota

Penanya :

Didit

Pertanyaan :

Sesuai PMK 72/2013 tentang standar biaya masukan tahun 2014, uang harian dalam kota dapat diberikan kepada pelaksana tugas yang melaksanakan tugas dalam kota lebih dari 8 jam (hal. 10 lampiran I). Selain itu terdapat juga uang transport dalam kota sebesar 110.000 yang dapat diberikan kepada pelaksana tugas apabila tugas bersifat insidentil dan tidak menggunakan kendaraan dinas (hal 1 lampiran II). Yang menjadi pertanyaan:

  1. Apakah uang transport dapat diberikan apabila dilaksanakan kurang dari 8 jam namun tugas yang dilaksanan bersifat insidentil dan tidak menggunakan kendaraan dinas
  2. Apakah pelaksana tugas yang diberikan uang transport masih dapat diberikan uang makan?
  3. Apabila pelaksanaan tugas dilaksanakan lebih dari 8 jam dan menggunakan kendaraan umum, apakah dapat diberikan uang harian dalam kota uang transport? Terima kasih.

Baca lebih lanjut