Alokasi Dana Untuk Honor PPABP Yang Tidak Ada Dalam DIPA

Penanya :

Sidik

Pertanyaan :

Terkait dengan pertanyaan “Akun Untuk Honor Khusus PPAPB” pada web ini saya ingin bertanya:Instansi kami memiliki 4 satker (DIPA) pertanyaannya:1.Apakah honor PPABP boleh di adakan untuk 4 satker?2.Jika selama ini (Januari-Oktober)pada DIPA tidak ada post untuk membayar honor PPABP, lalu pada akun 521115 masing2 satker sudah dibayarkan sesuai dengan post2 honorariumnya yg samaartinya dengan sampai bulan desember pagu untuk akun 521115 tidak ada sisadana untuk diambil, maka darimana lagi mengalokasikan honor PPABP yang belum dibayarkan?3. Besaran honorarium untuk PPABP pada SBU menurut PMK 72/PMK.02/2013,maksud nilai pagu dana itu pagu danaDIPA seluruh atau pagu dana khusus untuk Belanja Pegawai saja mengingat PPABP adalah pengelola Belanja Pegawai?4.Bolehkah Honorarium PPABP masing2 satker dibayarkan untuk 1 orang (karena satu orang menjabat PPABP untuk 4 satker yg berbeda)?Terimakasih

Baca lebih lanjut

Uang Representatif Perjadin Dalam Kota

Penanya :

Mardiyanto

Pertanyaan :

Sesuai dengan tanya jawab pada link http://helpdeskapk.wikiapbn.org/artikel/uang-representatif/ dinyatakan sesuai dengan prinsip efisiensi untuk perjadin dalam kota pejabat eselon I/II tidak dapat diberikan uang representatif. Untuk hal ini mohon kiranya kami dapat dibantu apa dasar hukum yang menyatakan hal tersebut tidak dapat dibayarkan? Terima kasih

Baca lebih lanjut