Pemberian Honoraium Narasumber


Penanya :

Henriko Tobing

Pertanyaan :

Yth. Helpdesk . Kami dari institusi penelitian, pertanyaan kami apakah diperbolehkan memberikan honorium kepada orang yang kami anggap memiliki pengetahuan (nara sumber) untuk membantu kegiatan penelitian tapi tidak melalui kegiatan, FGD, sosialisasi, rakor dan sejenisnya melainkan bertemu langsung dengan nara sumber untuk berdiskusi guna medapatkan masukan.UB

Jawaban :

Honorarium Narasumber/Pembahas Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi /pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/ masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:

  1. Berasal dari luar lingkup unit eseion I penyelenggara; dan
  2. Berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara/masyarakat.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.