Penanya :
Henriko Tobing
Pertanyaan :
Yth. Helpdesk . Kami dari institusi penelitian, pertanyaan kami apakah diperbolehkan memberikan honorium kepada orang yang kami anggap memiliki pengetahuan (nara sumber) untuk membantu kegiatan penelitian tapi tidak melalui kegiatan, FGD, sosialisasi, rakor dan sejenisnya melainkan bertemu langsung dengan nara sumber untuk berdiskusi guna medapatkan masukan.UB
Jawaban :
Honorarium Narasumber/Pembahas Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi /pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/ masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
- Berasal dari luar lingkup unit eseion I penyelenggara; dan
- Berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara/masyarakat.